Oleh: Ita Megasari, S.E., M.S.A.
Di Indonesia, pembangunan masjid semakin meningkat, hal ini dikarenakan masjid merupakan organisasi nirlaba yang berorientasi tidak mencari keuntungan dan dana yang diperoleh berasal dari sumbangan pihak ketiga, antara lain pemerintah, sumbangan masyarakat, zakat, infak, shadaqah dan wakaf. Dana masjid ini harus dikelola dengan baik dan transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemerintah dan masyarakat khususnya kepada orang yang menyalurkan zakat, infak, shodaqoh dan wakaf. Oleh karena itu pengelolaan keuangan yang baik dan pengawasan yang memadai sangat dibutuhkan untuk mencegah adanya risiko fraud. Fraud bisa terjadi pada sektor komersial maupun pada organisasi nirlaba. Fraud pada organisasi nirlaba lebih mudah dilakukan, dikarenakan adanya rasa saling percaya yang melekat dalam suasana kepercayaan publik, keterbatasan akses sumber daya, pemisahan tugas, transparansi dan akuntabilitas yang kurang, prosedur internal control yang masih lemah, serta kurangnya pengetahuan komersial dan keuangan dibandingkan dengan organisasi komersial
Beberapa teori yang sering digunakan dalam memahami aspek keuangan masjid, yaitu: (1) Teori keagenan yang membahas masalah potensial yang timbul adanya konflik kepentingan antara jamaah sebagai pemilik dan agen sebagai pengelola keuangan masjid; (2) Teori perilaku keuangan yang diterapkan dalam memahami perilaku jamaah dalam menyumbangkan dan mengelola dana masjid; (3) Teori wakaf yang membahas tentang manfaat dari asset wakaf dan memastikan pengelolaan aset secara efektif dan optimal; (4) Teori pembiayaan Islam yang terkait dengan prinsip-prinsip keuangan dalam Islam, antara lain larangan riba (bunga), prinsip keadilan dalam pembagian keuntungan dan risiko, penerapan instrument keuangan syariah dalam pengelolaan keuangan masjid; (5) Teori sosial dan ekonomi masjid yang membahas dampak sosial dan ekonomi dari pengelolaan keuangan masjid yang baik.
Dengan pengelolaan keuangan masjid yang efektif dan efisien dapat membantu takmir masjid untuk melakukan perencanaan program-program masjid tersebut. Oleh karenanya dalam pengelolaan keuangan masjid dibutuhkan pengelola masjid yang handal, jujur, dan bertanggung jawab sehingga kepercayaan jamaah terhadap masjid tersebut dapat meningkat. Pengalokasian dana masjid dapat dialokasikan secara produktif yaitu dengan cara meminjamkan dana masjid kepada orang yang memulai usaha, dan sebelumnya harus dianalisis apakah orang tersebut memiliki jiwa wirausaha untuk membangun usahanya di sekitar masjid. Alokasi dana masjid dapat dilakukan secara konsumsi yaitu dana yang digunakan untuk kebutuhan fisik masjid atau kas masjid.
Untuk mendukung pengelolaan keuangan masjid ini tidak terlepas pula dengan administrasi yang rapi, tertib dan pertanggungjawaban keuangan secara transparan, meskipun para donatur tidak menuntut timbal balik atas dana yang telah diberikan kepada masjid tersebut. Penerapan pencatatan keuangan secara tertib dapat menjadikan tolak ukur akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan organisasi. Selain itu fungsi pengawasan keuangan masjid juga dibutuhkan dalam menjaga integritas dan kesehatan keuangan masjid. Fungsi pengawasan sebaiknya dilakukan oleh pihak yang sifatnya independent sehingga kontrol terhadap pengelolaan keuangan masjid menjadi lebih optimal.
Beberapa langkah yang dapat diambil untuk meningkatkan pengelolaan keuangan, akuntabilitas, dan transparansi keuangan masjid, serta pengawasan internal yang baik adalah sebagai berikut: (Nanang, 2020)
- Pembentukan Komite Keuangan
Masjid sebaiknya membentuk komite keuangan yang terdiri atas beberapa anggota yang dipilih dari jamaah yang terpercaya. Komite ini bertanggung jawab atas pengawasan dan pengelolaan keuangan masjid.
- Pembuatan Kebijakan Keuangan
Masjid perlu memiliki kebijakan keuangan yang jelas dan terdokumentasi. Kebijakan ini harus mencakup prosedur pengumpulan dan pengeluaran dana, pembuatan laporan keuangan, serta mekanisme pengawasan internal.
- Pemisahan Tugas
Penting untuk memisahkan tugas-tugas keuangan antara beberapa individu, misalnya tugas pengumpulan dana dan pencatatan keuangan tidak boleh dilakukan oleh satu orang. Dengan memisahkan tugas-tugas tersebut, akan ada saling pengawasan dan mengurangi risiko penyelewengan.
- Pemeriksaan Internal dan Eksternal
Melakukan pemeriksaan internal secara rutin untuk memverifikasi kegiatan keuangan masjid. Selain itu, melibatkan pemeriksaan eksternal oleh pihak independen juga sangat dianjurkan. Pemeriksaan ini akan membantu mengidentifikasi ketidaksesuaian atau penyimpangan yang mungkin terjadi.
- Penggunaan Sistem Akuntansi
Mengadopsi sistem akuntansi yang baik akan membantu mengelola keuangan masjid dengan lebih efisien dan meningkatkan akurasi pencatatan. Penggunaan teknologi, seperti perangkat lunak akuntansi, dapat membantu dalam pelacakan dan pelaporan keuangan.
- Pelaporan Aduan
Menyediakan mekanisme aduan yang aman dan terpercaya bagi jamaah untuk melaporkan dugaan penyelewengan atau fraud yang terjadi. Hal ini akan memberikan kesempatan kepada jamaah untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan keuangan masjid.
Dengan diterapkan beberapa langkah diatas akan membantu takmir dan dewan masjid dalam pengelolaan masjid dan mencegah adanya potensi fraud yang dapat merugikan masjid serta dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat atas dana yang telah diberikan ke masjid tersebut.
Sumber Referensi:
Arshad, R., Asyiqin, W. A., Razali, W. M., & Bakar, N. A., 2015. Catch the “Warning Signals”: The Fight against Fraud and Abuse in Non-Profit Organisations. Procedia Economics and Finance, 28(April), 114–120. https://doi.org/10.1016/s2212- 5671(15)01089-8
Nanang Setiawan, 2020. Urgensi Pengelolaan Masjid dalam Meningkatkan Akuntabilitas dan Pencegahan terhadap Fraud. FBE – IAI Al Fatimah Bojonegoro
Nining Islamiyah, N., 2019. the Financial Management Practice of Mosque: Study Case in Malaysia. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Indonesia, 16(1), 108–121. https://doi.org/10.21002/jaki.2019.06
Ortega-Rodríguez, C., Licerán-Gutiérrez, A., & Moreno-Albarracín, A. L., 2020. Transparency as a Key Element in Accountability in Non-Profit Organizations: A Systematic Literature Review. Sustainability (Switzerland), 12(14).
Shukor, S. A., Anwar, I. F., Aziz, S. A., & Sabri, H., 2017. Muslim attitude towards participation in cash WAQF: Antecedents and consequences. International Journal of Business and Society, 18(S1), 193–204.
Ur Rehman, A., Aslam, E., & Iqbal, A., 2021. Factors influencing the intention to give zakāt on employment income: evidence from the Kingdom of Saudi Arabia . Islamic Economic Studies, 29(1), 33–49. https://doi.org/10.1108/ies-05-2020-0017
Zainal Ariffin, M., Hanim Ahmad, J., Noraswaniaty Wan Ahmad, W., Noor Asmuni Wan Fauzi, W., & Zakaria, M., 2019. Financial Recording and Reporting Practices for Mosques. October, 978–967.