Oleh: Halida Achmad Bagraff, S.E., M.S.A., Ak., CA.
Pada tanggal 2 November 2024, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) meluncurkan Green Zakat Framework. Apa itu Green Zakat? Green Zakat atau zakat hijau adalah kerangka kerja untuk mengintegrasikan nilai-nilai keberlanjutan dalam pengelolaan zakat. Selain itu, zakat tidak hanya berfungsi untuk mengurangi kemiskinan, tetapi juga sebagai sarana untuk mendukung pelestarian lingkungan, pengelolaan sumber daya alam, dan pengentasan kemiskinan berbasis ekologi.
Zakat hijau memadukan prinsip keagamaan dengan perhatian terhadap pelestarian lingkungan. Urgensi zakat hijau dikarenakan ada hubungan yang kuat antara kemiskinan dan kerusakan lingkungan. Kondisi kemiskinan sering memaksa masyarakat untuk mengeksploitasi sumber daya alam secara berlebihan, yang kemudian berdampak pada kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, umat Islam memiliki tanggung jawab untuk mengedukasi pentingnya menjaga keseimbangan alam dan hidup selaras dengan lingkungan. Kesadaran ini perlu ditanamkan agar masyarakat menyadari konsekuensi dari perilaku mereka terhadap kelestarian lingkungan.
Zakat hijau adalah ikhtiar untuk menjaga jiwa (Hifzu an-nafs) dan menjaga kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah). Dengan dikelolanya zakat secara “hijau”, maka sudah mencakup dalam kepentingan asnaf individu, dan asnaf publik. Lebih luas lagi, kehijauan dalam sistem pendistribusian zakat akan memberikan ruang hidup yang layak baik segala makhlukNya.
Berikut adalah prinsip dan tujuan dari zakat hijau:
Pemberdayaan Ekonomi Hijau
Mengalokasikan dana zakat untuk kegiatan yang mendukung keberlanjutan lingkungan, seperti:
- Pengembangan pertanian organik.
- Penyediaan fasilitas energi terbarukan (solar panel, biogas).
- Program rehabilitasi lingkungan seperti penanaman pohon
Pengelolaan Sumber Daya Alam
Memanfaatkan hasil zakat untuk proyek yang mengurangi dampak lingkungan, misalnya, pengelolaan limbah atau proyek air bersih.
Keadilan Ekologis
Zakat Hijau membantu komunitas miskin yang sering menjadi korban dari degradasi lingkungan seperti pencemaran atau bencana alam akibat perubahan iklim.
Edukatif dan Berkelanjutan
Memberikan pelatihan kepada penerima manfaat zakat (mustahik) tentang praktik pertanian berkelanjutan atau manajemen lingkungan.
Bagaimana contoh implementasi zakat hijau? Berikut contoh implementasi dari zakat hijau:
- Proyek reboisasi, Menanam pohon di daerah-daerah rawan bencana sebagai bagian dari program zakat yang melibatkan mustahik.
- Program air bersih, Menggunakan zakat untuk membangun infrastruktur sumur atau penjernihan air di daerah terpencil.
- Dukungan UMKM ramah lingkungan, Memberikan modal usaha berbasis zakat untuk bisnis kecil yang ramah lingkungan.
Langkah-langkah yang telah disebutkan tidak hanya meningkatkan kualitas lingkungan, mengurangi kesenjangan sosial, dan memperpanjang kelangsungan hidup makhluk, tetapi juga mengubah kebiasaan secara kolektif dan luas dalam perilaku serta pandangan sosial masyarakat. Terutama bagi para mustahik, yang sebelumnya hanya bergantung pada pemberian dari muzakki, mereka akan terdorong untuk memperbaiki diri sekaligus meningkatkan taraf hidupnya.
Dalam Islam, konsep ini selaras dengan ajaran Islam tentang pelestarian lingkungan. Dalam Al Quran dan Hadits, umat Islam diajarkan untuk menjaga keseimbangan bumi. Seperti di surat Al-A’raf (QS 7: 31) yang artinya “janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya”.
Zakat Hijau adalah salah satu inovasi yang relevan di era modern untuk memperkuat sinergi antara ajaran agama dan isu lingkungan. Penyaluran dana zakat tidak hanya berfungsi sebagai bentuk amal, tetapi juga berperan dalam membangun berbagai kesadaran. Zakat hijau mengedepankan nilai-nilai seperti nilai ekonomi, nilai ekologis, nilai sosial, keamanan, serta investasi untuk menjamin kualitas hidup generasi mendatang. Wallahu a’lam.
Sumber Referensi:
Humas BAZNAS RI. 2024. BAZNAS RI dan BSI Luncurkan Green Zakat Framework. https://baznas.go.id/news-show/BAZNAS_RI_dan_BSI_Luncurkan_Green_Zakat_Framework/2608
Permadi, Iman. 2024. Zakat Hijau Untuk Kehidupan Berkelanjutan. https://kaderhijaumu.id/2020/05/20/zakat-hijau-untuk-kehidupan-berkelanjutan/
Saroh, Djainab Natalia. 2024. Framework Zakat Hijau, Solusi Inovatif untuk Mendukung Ekologi dan Kesejahteraan. https://www.jpnn.com/news/framework-zakat-hijau-solusi-inovatif-untuk-mendukung-ekologi-dan-kesejahteraan
Nadiar. 2024. Zakat Hijau Mengatasi Kemiskinan dan Melestarikan Bumi. https://www.rri.co.id/hobi/987886/zakat-hijau-mengatasi-kemiskinan-dan-melestarikan-bumi