Oleh: Evada El Ummah K, S.AB., M.AB.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membantu mengembalikan dana senilai Rp 161 miliar kepada masyarakat yang menjadi korban scam atau penipuan keuangan. Pengembalian dana ini dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). IASC merupakan forum koordinasi terpusat yang dipimpin oleh OJK (Satgas PASTI) untuk mempercepat respons penanganan penipuan transaksi keuangan. IASC menghubungkan laporan korban secara digital dan cepat ke lembaga keuangan terkait (Bank, E-Wallet, E-Commerce dll.) untuk ditindaklanjuti. Disini IASC akan bertindak sebagai eksekutor, dan OJK sebagai pengawas. Tujuan utama kerja IASC adalah melakukan penundaan transaksi pada rekening pelaku secepat mungkin dan mengupayakan pengembalian sisa dana korban.
Sejak beroperasi mulai tanggal 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah mengembalikan Rp161 miliar yang merupakan dana dari 1.070 masyarakat korban scam/penipuan digital. IASC berhasil memblokir 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan. Data ini didapatkan dan tercatat dari 432.637 laporan pengaduan masuk ke IASC. Dari laporan tersebut, ada 721.101 rekening yang dilaporkan terkait aktivitas penipuan, dan 397.028 rekening di antaranya telah berhasil diblokir.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan kejahatan scam kini telah berkembang menjadi jaringan lintas negara dengan pola yang semakin kompleks. Total kerugian masyarakat akibat kejahatan scam yang dilaporkan mencapai Rp 9,1 triliun. Sementara itu, dana yang berhasil diamankan atau diblokir oleh sistem IASC tercatat sebesar Rp 436,88 miliar.
Penyerahan pengembalian dana korban scam secara simbolis digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2025. Kegiatan penyerahan simbolis ini dihadiri Ketua Komisi XI RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan bank yang tergabung dalam IASC, Kepolisian RI, Kementerian Komdigi dan sejumlah korban scam. Frederica menyampaikan bahwa danan yang berhasil diblokir sudah lebih dari Rp 400 miliar, tetapi karena beberapa kendala jumlah yang baru mulai diserahkan sebesar Rp 161 miliar.
MODUS PENIPUAN KEUANGAN DIGITAL
Penipuan keuangan adalah segala bentuk kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan semua sumber daya keuangan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dan merugikan nasabah maupun bank. IASC mencatat 10 modus penipuan tertinggi di Indonesia. Dimana peringkat pertama adalah penipuan yang terkait dengan transaksi belanja online. Berikut 10 besar modus scam dalam laporan tersebut:
- Penipuan Transaksi Belanja (kerugian Rp 1,14 triliun)
- Penipuan Mengaku Pihak Lain (kerugian Rp 1,54 triliun)
- Penipuan Investasi (kerugian Rp 1,40 triliun)
- Penipuan Penawaran Kerja (kerugian Rp 708,58 miliar)
- Penipuan Melalui Media sosial (kerugian Rp 586,04 miliar)
- Penipuan Mendapatkan Hadiah (kerugian Rp 226,94 miliar)
- Phishing (kerugian Rp 605,48 miliar)
- Social Engineering (kerugian Rp 388,94 miliar)
- Pinjaman Online Fiktif (kerugian Rp 46,30 miliar)
- APK via WhatsApp (kerugian Rp 137,45 miliar
Berbagai modus scam telah banyak dilakukan oleh pelaku penipuan seperti penipuan transaksi belanja, impersonation/fake call, penipuan investasi, penipuan kerja dan penipuan melalui media sosial hingga love scam. Untuk jenis penipuan yang terakhir ini, modus love scam menjadi modus yang sering dilakukan oleh pelaku di berbagai negara termasuk di Indonesia. Love scamming adalah penipuan berkedok hubungan asmara. Modus kejahatan ini diawali dengan pendekatan emosional dan manipulasi psikologis yang intens. Korban kerap terjerat secara mental sebelum akhirnya diminta mengirimkan sejumlah uang. Patut disayangkan untuk saat ini penanganan kasus love scamming oleh patroli siber masih belum mendapat perhatian khusus dikarenakan modusnya yang memanfaatkan relasi personal dan emosional korban sehingga dapat terjadi penipuan berulang.
Kepala Departemen Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rudy Agus P. Raharjo dalam Talkshow Registrasi Biometrik Face Recognition, di Jakarta (Rabu, 17 Desember 2025) lalu selalu mengimbau agar masyarakat secara aktif melakukan pencegahan. Hal ini bisa dilakukan dengan penggunaan verifikasi biometrik untuk pendaftaran kartu SIM, yang bertujuan untuk menghindari digunakan kartu oleh orang lain dan lebih mudah ditelusuri. Pencegahan selanjutnya menggunakan biometrik face recognition.
PROSEDUR ADUAN KORBAN SCAM MELALUI IASC
Pelaporan terkait penipuan keuangan kepada IASC dapat dilakukan melalui website resmi IASC yaitu iasc.ojk.go.id.. Berdasarkan situs resmi IASC (https://iasc.ojk.go.id/), korban scam diharapkan sesegera mungkin untuk:
- Mengumpulkan semua data sebelum melapor, termasuk bukti transfer, data rekening korban, data rekening penipu, dan bukti percakapan.
- Hubungi IASC dan segera melaporkan melalui portal IASC untuk jalur penanganan finansial (upaya pemblokiran rekening).
- Membuat laporan ke penegak hukum sesegera mungkin. Membuat Laporan Polisi (LP) di kantor polisi terdekat untuk jalur proses hukum.
Nantinya pelapor akan mendapatkan nomor tiket. Pertama kali laporan akan diterima dan diverifikasi oleh lembaga keuangan tempat korban bertransaksi (Penyelenggara Penerima Laporan). Setelah laporan divalidasi dan dianggap lengkap, sistem secara otomatis meneruskannya ke lembaga keuangan yang menaungi rekening terlapor (penipu) untuk segera ditindaklanjuti.
Lembaga terlapor kemudian wajib segera melakukan tindak lanjut inti, yaitu penundaan transaksi (blokir) untuk mengamankan dana. Kemudian Lembaga terlapor melakukan investigasi (CDD/EDD) dan penelusuran aliran dana. Jika dana terdeteksi mengalir ke lembaga lain, sistem akan otomatis membuat laporan baru ke lembaga tersebut, menciptakan penanganan berantai. Seluruh proses ini diawasi ketat oleh Admin IASC untuk memastikan setiap tahapan diselesaikan sesuai batas waktu (SLA), hingga akhirnya diputuskan apakah dana dapat dikembalikan atau rekening tersebut dilepaskan.
Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan website mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre/IASC. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC.
Keberhasilan OJK dan IASC bukannya tanpa hambatan. Banyak kendala yang dihadapi dalam mengembalikan dana korban penipuan seperti, adanya lonjakan jumlah pengaduan, lambatnya pelaporan disampaikan, perlunya peningkatan kecepatan pemblokiran, pelarian dana yang kompleks dan optimalisasi pengembalian dana. Proses penanganan juga bisa memakan waktu yang tidak sebentar dikarenakan proses penelusuran aliran dana di lembaga keuangan sangat rumit. Penipu modern menggunakan jaringan rekening mule (rekening penampung) yang berlapis-lapis. Bank/PJP penipu harus melakukan penelusuran aliran dana (tracing) untuk melihat ke mana saja uang korban dialirkan, dan ini seringkali membutuhkan koordinasi antar-lembaga keuangan.
Upaya pengembalian dana korban scam merupakan bukti komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga serta industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen untuk meningkatkan kepercayaan kepada sektor jasa keuangan. Diperlukan Sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan dalam memerangi segala modus scam yang dilakukan pelaku OJK juga mengapresiasi keberanian korban scam yang telah berbagi pengalaman dan menjadikannya sebagai pembelajaran bagi korban lainnya dan meningkatkan komitmen bersama dalam memerangi kejahatan keuangan digital.
DAFTAR REFERENSI
Siaran Pers: Indonesia Anti-Scam Centre Berhasil Kembalikan Rp161 Miliar Dana Masyarakat Korban Scam, diakses pada 22 Januari 2025.
https://iasc.ojk.go.id/, diakses pada 22 Januari 2025.
OJK Bantu Kembalikan Rp 161 Miliar Dana Korban Penipuan Keuangan | kumparan.com, diakses pada 22 Januari 2025.
OCBC – 10 Modus Penipuan Digital yang Sering Terlihat Sepele, Uang Bisa Ludes!, diakses pada 22 Januari 2025.
Apa Itu Love Scamming yang Kian Marak Terjadi? Ini Penjelasan Dosen Hukum, diakses pada 22 Januari 2025.
