Akuntansi

TAX HAVEN: SURGA ATAU MIMPI BURUK?

Sumber : freepick.com

Author : Halida Bagraff, SE, MSA, Ak, CA.

Dosen : Akuntansi

Pengertian

Tax haven atau surga pajak merupakan suatu yuridiksi yang menawarkan fasilitas yang memungkinkan perusahaan untuk  mengurangi beban pajak  pada yuridiksi lain  ke yuridiksi ini  dengan melakukan pergeseran laba dari yuridiksi pajak  tinggi ke yuridiksi pajak  rendah. Operasi tax haven umumnya dilakukan dengan mendirikan badan hukum seperti perwalian atau  perusahaan  cangkang, yakni  perusahaan  di  atas  kertas yang   tidak  memiliki   kantor  operasional,  yang   didirikan  untuk   membantu pengalihan  beban  pajak  dari negara  asal  dengan  pajak  yang  tinggi  ke  negara dengan  pajak  rendah  dan  tergolong tax  haven. Adanya negara tax haven ini mendorong perusahaan untuk melakukan praktik transfer pricing dengan memanfaatkan pihak berelasi maupun  anak  perusahaan yang berada pada negara tax haven guna menghindari pajak yang dibayarkan perusahaan.

Ciri Negara Tax Haven

OECD memberi tiga ciri tax havens yaitu menerapkan tarif pajak rendah atau bebas pajak, lack of transparency, dan lack of effective exchange of information. Pada prinsipnya ada beberapa kemudahan peraturan di negara-negara tax haven yaitu sebagai berikut:

  1. Kemudahan di bidang peraturan pajak
  2. Kemudahan di bidang peraturan tentang kerahasian bank
  3. Kemudahan di bidang pendirian perusahaan atau pendirian bank

Dilihat dari kemudahan pajak, maka negara-negara tax haven sering dibagi ke dalam lima kategori sebagai berikut:

  1. Negara bebas pajak (no-tax haven)
  2. Negara system pajak territorial (territorial system of tax haven)
  3. Negara dengan pajak yang rendah (low-tax haven)
  4. Negara yang hanya membebankan pajak tertentu
  5. Negara yang membebankan pajak untuk perusahaan tertentu saja.

Dalam konteks perpajakan internasional, ada berbagai skema yang biasa dilakukan oleh PMA untuk melakukan penghematan pajak yaitu dengan skema seperti:

  1. Transfer pricing
  2. Thin capitalization
  3. Treaty shopping
  4. Controlled Foreign Corporation (CFC)

Dasar Hukum

Pada UU PPh Nomor 28 tahun 2008, pasal 18 ayat (3c) belum mencakup mengenai kriteria dari suatu negara dikatakan sebagai negara tax haven. Pasal ini dibuat sebagai alat anti avoidance rules bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang akan melakukan penghindaran pajak ke negara tax haven. Dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 650/KMK.04/1994 tidak ada pengertian tentang tax haven, tetapi di dalam lampirannya sudah memuat daftar 32 negara yang kita anggap sebagai tax haven, dan itu adalah satu-satunya daftar tax haven yang pernah kita miliki. Sedangkan SE Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.7/1993 mengatur transfer pricing.

Direktur Jenderal Pajak telah menandatangani Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2009 tentang Surat

Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya. Lalu pemerintah menerbitkan Surat Edaran No. SE-51/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Pelaksanaan Permintaan Informasi ke Luar Negeri dalam rangka pencegahan penghindaran dan pengelakan pajak. Pada tanggal 5 November 2009 Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan PER 61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan PER 62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Penghindaran Pajak Berganda.

Pencegahan penyalahgunaan dan tata cara penerapan P3B pada PER 61 dan 62 di atas pada dasarnya menyatakan bahwa fasilitas yang diberikan dalam tax treaty tidak dapat dinikmati jika perusahaan penerima passive income atau beneficial owner berupa conduit company namun peraturan ini tidak menyebut tentang pertukaran informasi untuk mengetahui apakah wajib pajak luar negeri tersebut benar-benar merupakan beneficial owner. Selain itu peraturan ini juga belum mengungkapkan kriteria kepemilikan atas perusahaan yang berlokasi disalah satu negara, yang bisa saja negara tax haven.

Kesimpulan

Secara singkat negara-negara tax haven secara tidak langsung memberikan perlindungan pajak, lantaran tarif pajak yang lebih murah dibanding tarif pajak perusahaan di basis pajaknya sendiri. Sehingga Tindakan ini adalah Tindakan yang berpotensi mengurangi pendapatan negara yang menjadi basis pajak. Indonesia sendiri memerangi aktivitas tersebut. Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah mengatakan bahwa tidak ada lagi negara tax haven atau low tax jurisdiction. Oleh karena itu, Indonesia juga sudah bergabung dengan beberapa asosiasi internasional untuk meningkatkan transparansi perpajakan. Negara yang masuk dalam Tax Haven country itu juga biasanya tidak memiliki perjanjian transparansi keuangan internasional. Sehingga banyak juga perusahaan yang menjadikan negara tersebut sebagai wadah untuk menyimpan uang dari sumber yang abu-abu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *