Administrasi Bisnis

BUSINESS PLAN FREIGHT FORWARDING

Oleh: Teguh Sanyoto, S.E., M.M.

Sumber: Dokumentasi Pribadi

Freight forwarding adalah perusahaan yang bergerak di jasa pengangkutan barang secara keseluruhan, Freight forwarding bisa berfungsi sebagai EMKL, Pelayaran, Jasa kepabeanan, bahkan pengiriman door to door. Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwading) adalah kegiatan usaha yang ditujukan mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut atau udara yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang- barang tersebut sampai dengan diterimanya oleh yang berhak menerimanya. Sedangkan orang atau badan hukum yang melaksanakan pekerjaan forwarding adalah Usaha Jasa Freight Forwarder.


Definisi dari Freight Forwarder
– Freight Forwarder bekerja hanya atas “perintah “dari mereka yang menginginkan agar barangnya dikirim ke tempat lain.
– Untuk menggerakkan barang muatan tersebut forwarder tidak harus memiiki sarana angkutannya
– Forwarder bertindak sebagai perantara antara si pengirim, pengangkut, dan penerima barang .
Dari definisi tersebut diatas maka dapat disimpulkan Freight Forwarder adalah:
Perusahaan atau suatu badan hukum yang melaksanakan perintah pengiriman barang (muatan) dari satu atau beberapa orang pemilik barang, yang di kumpulkan dari satu atau beberapa tempat , sampai ke tempat tujuan akhir melalui system pengaturan lalu lintas barang dan dokumen, dengan menggunakan satu atau beberapa jenis angkutan dengan tanpa harus memiliki sarana angkutan di maksud.

Status Freight Forwarder

Forwarder adalah tempat dimana para pemilik barang akan menerima berbagai macam advis atau nasehat dari Forwarder tentang segala sesuatu terhadap aspek-aspek pengiriman dan pengangkutan barang, seperti :
– Tata cara pengepakan/pengemasan barang
– Negara tujuan barang beserta peraturan-peraturan setempat tentan pemasukan barang.
– Tentang jalur dan route angkutan barang yang terbaik dan tercepat.
– Pengaturan dokumen serta pemantauan barang selam dalam proses angkutan (shipment dan lain sebagainya).

Untuk melaksanakan pekerjaan sehari-harinya forwarder akan selalu melibatkan pihak-pihak tertentu, agar pekerjaan serta jasa yang ditawarkan kepada para pemilik barang akan berjalan lancer, mereka adalah:
– Pemilik barang (baik itu penjual atau pembeli atau pihak lainnya)
– Pihak Stevedore atau di Indonesia di sebut dengan perusahaan Bongkar muat (PBM) yang membantu forwarder untuk memuat dan membongkar barangnya.
– Cargo Surveyor pemeriksa barang di pelabuhan.
– Pihak pengangkut barang serta dokumen muatannya.
– Asuransi dan Bank dokumentasi dan keamanan barang serta system barang yang terkait.
– Badan dan Instansi pemerintah seperti: Bea Cukai, perdagangan, Perhubungan dan lain sebagainya).

Forwarder merupakan coordinator terhadap suatu proses pengiriman barang, dengan menggunakan sarana angkutan tertentu yang mereka pilih. sesuai dengan jenis, berat, serta nilai barang bersangkutan. secara maka selanjutnya dapat kita sebutkan bahwa status Usaha Jasa Forwarder itu dalah sebagai berikut:
– Selaku konsultan dari para pemilik barang.
– Selaku kuasa dari pemilik barang yang diserahkan kepadanya untuk segera dikirim ke tempat tujuan akhir (menerima dan menyerahkan barang).
– Selaku coordinator serta pengawas terhadap suatu proses pengiriman barang.
Dari urian tersebut diatas maka sekarng dapat kita simpulkan bahwa mereka yang termasuk dalam lingkup kerja usaha Jasa Forwarder adalah:
– Perusahaan pengiriman paket dan dokumen.
– Perusahaan EMKL, EMKU,dan EMKA serta sejenisnya.
– Perusahaan pengepakan barang (packing companies)
– Perusahaan barang pindahan (Cargo Moving, Company)
dimana pada umumnya perusahaan-perusahaan di atas ini, bekerja atas kontrak angkutan/pengiriman barang yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak dengan kondisi angkutan tertentu (biasanya atas dasar “door to door services”).


Aspek-aspek tatalaksana forwarding
Bagaimanakah perusahaan Freight forwarding dijalankan serta bagaimanakah tatalaksananya, seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa pada dasarnya usaha Jasa Forwarder adalah usaha Jasa perantara atau agen dari mereka yang memerlukan adanya ruang muatan disatu pihak dan di lain pihak bagi mereka yang memerlukan barang muatan bagi sarana angkutan yang dimilikinya. Oleh karenanya usaha Jasa Forwarder dalam posisinya yang demikian itu harus dapat berdiri dan bertindak dengan baik bagi keuntungan atau kepentingan dari pihak-pihak yang terkait.
Namun demikian pada saat-saat tertentu, pihak-pihak yang berkepentingan itu akan selalu mencari saha Jasa Forwarder untuk membantu menyelesaikan berbagai masalah yang timbul terhadap barang-barang atau ruang muatan kosong. Dan biasanya yang datang kepada usaha Jasa Forwarder itu adalah para pemilik barang, sedangkan pihak pengangkut tidak akan selalu berbuat demikian karena mereka hanya menghadapi beberapa masalah saja seperti:
Bagaimanakah caranya mereka mampu untuk dalam waktu yang ditetapkan dapat memadai ruang muatannya dengan barang muatan (cargo) untuk tujan tertentu yang diinginkan.
Selanjutnya bagaimanakah mereka akan memelihara dan memerlukan barang muatan yang berada dikapalnya selalu aman dan utuh selama dalam proses pengangkutannya sampai di tempat tujuan.

Sumber: Dokumentasi Pribadi
  • Dan segala sesuatunya itu telah dengan jelas tertulis di dalam suatu kontrak angkutan yang dikenal dengan sebutan Bill of Lading/BL pada angkutan laut, dan pada kontrak angkutan udara adanya Airway Bill atau di kenal dengan AWB. Pada kedua jenis dokumen muatan tersebut dapat dibaca segala persyaratan pengangkutan barang yang mengikat kedua belah pihak. Kemudian bagaimanakah tata cara pelaksanaan operasional dari perusahaan Freight forwarding itu ada beberapa macam tindakan para forwarder dalam hal mereka mengelola usaha jasa forwarding tersebut, secara singkat beberapa langkah yang biasanya akan di ambil oleh perusahaan Forwarding itu adalah sebagai berikut ini:
  • Mencari calon penngguna jasa, bila mungkin untuk dijadikan langganan (client) tetap dengan cara: melalui jasa pos, dengan menjelaskan jasa-jasa yang akan di tawarkan melalui system dari pintu ke pintu dengan kunjungan ke lapangan melalui cara lain yang efektif.
  • Melakukan negosiasi atau perundingan lain, sehingga calon pemakai jasa setuju untuk menggunakan jasa Forwarding yang ditawarkan.
  • Melaksanakan persiapan-persiapan yang di perlukan untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya terhadap barang –barang yang telah diterima dari pemilik barang.
  • Meneliti segala sesuatunya yang diperlukan agar barang dimaksud dapat segera di kirim, seperti umpamanya:
  • Apakah isi, jenis,berapa berat dan volume barangnya, lengkap dokumen penunjangnya.
  • Siapakah Nama dan Pemilik Barang.
  • Kemana tujuan barang ini akan di kirim.
  • Siapa nama penerima barang di tempat tujuan.
  • Apa dan bagaimana persyaratan angkutannya.
  • Apabila barang tersebut didukung oleh L/C dan bagaimanakah persyaratan yang dibebankan terhadapnya.
  • Kepada siapakah barang tersebut diserahkan untuk dikirim.
  • Bagaimakah syarat pembayaran uang tambang dan berapa jumlahnya.
  • Apabila selesai proses pengiriman barangnya bagaimanakah tata cara penagihan kepada pemilik barang, dimanakah tagihannya.

Bagaimanakah dengan polis asuransinya?

  • Proses pengursan dokumen, pemeriksaan barang oleh petugas pabean, dan sebagainya.
  • Melaksanakan negosiasi mengenai tariff angkutan, baik dengan pihak pengangkut, maupun pemilik barang.
  • Apabila segala sesuatunya telah sesuai dengan keentuan yang berlaku, segera menghubungi pihak pengangkut yang akan melaksanakan penngiriman barang yang dimaksud.
  • Apabila proses pengiriman barang berjalan lancar dan barang jasa Forwarding secara lengkap kepada pihak yang terkait (penerima dan pengirim).

Usaha Jasa Forwarder melaksanakan operasional pekerjaannya setiap hari, yaitu mulai dari mencari calon pelanggannya, proses tentang cargo dan dokumen handling ,pengangkutan dalam proses pengiriman barang sampai dengan penagihan atas jasa-jasa yang dapat dimanfaatkan oleh para pemilik barang. Usaha Jasa Forwarder akan selalu berkecimpung dalam suatu pekerjaan rutin, yaitu segala hal mengenai :

  • Aspek-aspek pemasaran bagi produksi jasanya.
  • Koordinasi penggunaan dengan berbagai macam peralatan, pengendalian, dan pemeliharaan barang.
  • Pemanfaatan tata ruang gudang yang diisi barang dagangan/muatan kapal yang efisisen.
  • Koordinasi terhadap lalu lintas dokumen.
  • Pemanfaatan ruang kapal yang berada di bawah unit operasionalnya agar dapat diisi muatan secara maksimal.
  • Menerima dan menyerahkan barang.
  • Penanggung jawab terhadap hasil pekerjaan dari para sub kontrak yang bekerja untuknya.
  • Apabila dilihat dari beberapa sector, jika pengiriman barang di serahkan sepenuhnya kepada forwarder maka Para pemilik barang akan terlepas dari beberapa problema yang selalu membayanginya pada setiap barang produksi yang siap untuk di pasarkan, problema yng dimaksud adalah sebagai berikut:
  • Memikirkan bagaiman system kemasan atas barangnya yang terbaik, agar ekonomis dan efisien.
  • Harus menghubungi perusahaan pengemasan barang apabila produksinya tersebut berbentuk agak istimewa.
  • Untuk mengangkut hasil produksinya ke pelabuhan harus berhubungan dengan pemilik usaha angkut darat (kereta api atau truck)
  • Di pelabuhan harus mencari perusahaan EMKL (khususnya di Indonesia) untuk mengurus penyelesaian dokumen yang muatan dan sebagainya.
  • Mencari perusahaan bongkar dan muat (Stevedoring)dan pelayanan yang baik di pelabuhan agar hasil produksinya tersebut dapat dimuat ke kapal dan di kirim kepada penerima di luar negeri.
  • Menghubungi perusahaan asuransi untuk mengurangi resiko kerugian yang mungkin akan dideritanya di kemudian hari.

Keadaan yang demikian ini tentunya akan sangat menguras tenaga dan pikiran para produsen bersangkutan atau pemilik barang, karena:

  • Pemilik barang harus mengeluarkan surat perintah kerja bagi setiap pihak yang terkait tersebut diatas, setelah melalui proses negosiasi yang melelahkan.
  • Pemilik barang harus selalu mengikuti seluruh proses pergerakan barang selama dalam pengangkutan sampai barang diserahkan kepada penerima.
  • Selalu di bayangi oeh suatu kemungkinan terjadinya tuntutan ganti rugi (claim)
  • Sistem distribusi barang tidak teratur.

Oleh karenanya maka para pemilik barang menyadari bahwa jika pelaksanaan pengiriman dan pengangkutan barang itu dilaksanakan sendiri maka akhirnya biaya yang terkait ternyata lebih tinggi di bandingkan apabila pengiriman barang tersebut di serahkan saja sepenuhnya kepada Freight Forwarder .Karena Usaha Jasa forwarder akan selalu siap untuk melayani setiap kepentingan para pemilik barang maka pada saat-saat tertentu,yaitu pada saat barang muatan yang diserahkan kepada pihak pengangkut,maka secara otomatis Forwarder tersebut akan bertindak untuk dan atas nama pihak pemilik barang,dengan perkataan lain bahwa Forwarder disini telah berubah statusnya yaitu menjadi pemilik barang atau si pengirim.Sehubungan dengan ststusnya tersebut maka kepada pihak pengangkut , Usaha Jasa forwarder pada dasarnya dapat pula memberikan jasanya antara lain berupa :

  • Mampu memberikan jaminan muatan untuk jalur atau route tertentu kepada pihak pengangkut, secara teratur baik waktu maupun jumlahnya.
  • Akan menggunakan salah satu atau beberapa peti kemas milik pihak pengangkut guna melayani para pemilik barang dengan volume atau kuantitas yang relative lebih kecil (mutan kosolidasi atau Groupage Cargo)
  • Proses penyelesaian dokumen yang tepat waktu sehingga muatan bersangkutan dapat segera dikirim ke tempat tujuannya.

Mengenai tatalaksana Freight forwarding maka dapat kita gambarkan tata cara mereka menjalankan operasional beserta beberapa aspek yang terkait di dalamnya khususnya tentang pengiriman /pengangkutan barang baik sebagai pengangkut atau pengirim barang. Freight forwarding dalam kegiatannya sehari-hari dapat dibagi dalam 2 jenis golongan yaitu: Atas dasar operasional Pengiriman barang oleh para forwarder hanya dapat dilaksanakan dengan menggunakan sarana angkutan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh mereka, yaitu dengan melihat bentuk, kemasan, berat dan isi barang bersangkutan. tetapi secara operasional, mereka hanya akan melayani pada areal pengiriman barang terbatas kemampuan atau keinginannya masing-masing.

Di Indonesia, Forwarder itu dibagi dalam tiga kategori yaitu:

  • Forwarder Internasional (kelas A)
  • Forwarder Domestik/Regional (Kelas B)
  • Forwarder Lokal (Kelas C)

Pembagian kualifikasi tersebut adalah atas dasar daerah operasional, pengalaman kerja perusahaan, dan mitra usahanya di luar negeri serta beberapa kreteria lainnya.

  • Forwarder internasional, Forwarder kelas A ini biasanya disebut juga secara umum dengan sebutan Internasional Freight Forwarder adalah mrupakan Forwarder yang professional dalam hal menjalankan kegiatan Freight forwarding dengan memberikan jasa pengiriman barang kepada para pemakai jasanya, yaitu telah melampaui batas Negara dengan tujuan barang di salah satu Negara di luar negeri. Jenis Forwarder seperti inilah yang banyak diminati oleh para pemilik barang terutama pada Exportir atau Importir.

Faktor-faktor yang mendukung mengapa mereka yang selalu diminati oleh para pemakai jasa adalah karena:

  • Berhak menerbitkan /menggunakan FIATA B/L dan memiliki tenaga ahli dibidang pengangkutan barang.
  • Adanya jaringn kerja secara Internasional serta Agen/Mitra kerja yang tangguh.
  • Memiliki sarana dan prasarana kerja yang cukup.
  • Berpengalaman luas serta mampu memberikan saran-saran yang diperlukan oleh pemilik barang terhadap suatu maksud untuk pengiriman barang ke Negara tujuan tertentu.
  • Mampu memberikan tarif angkutan yang relative murah serta dapat membantu mencari jalan keluar untuk menurunkan biaya produksi terhadap suatu barang yang akan di pasarkan di dunia internasional, serta selalu membayar tuntutan ganti rugi.
  • Forwarder Domestik/Regional Perbedaan yang mendasar dengan Internasional Freight Forwarder adalah mereka berhak untuk menggunakan FIATA/BL sedangkan dari Forwarder Domestik/Regional belum berhak menggunakannya atau menerbitkan B/L sendiri (House B/L)
  • Forwarder Lokal Jenis Forwarder ini merupakan forwarder dengan klasifikasi yang minim, karena disini yang termasuk golongn Forwarder local adalah mereka yang belum memiiki agen di luar negeri, dan mereka adalah para pengelola EMKL, EMKU, dan EMKA.

Jenis Forwarder yang termasuk pada jenis golongan atau jenis ini adalah:

  • Sea Freight Forwarder, Yang termasuk ke dalam golongan ini adalah mereka yang telah mengkhususkan kegiatan usahanya pada pengiriman barang muatan melalui angkutan laut atau melalui kombinasi antara angkutan darat lainnya.
  • Containerised Cargo (Containerisation) adalah “suatu kegiatan dimana sejumlah barang muatan yang diisi kedalam suatu unit petikemas untuk selanjutnya petikemas tersebut diangkut/dikirim melalui pelabuhan muat dengan sarana angkutan tertentu ketempat tujuan atau pelabuhan pembongkaran yang di kehendaki, memang banyak keuntungan yang dapat diperoleh dengan adanya petikemas sebagai salah satu sarana untuk melaksanakan pengiriman barang oleh Usaha Jasa Forwarder
  • Air Freight Forwarder, Mereka yang mengkhususkankegiatan usaha jasanya pada sector angkutan udara,dengan kombinasi angkutan kereta api atau truck, disini lokasi kegiatan tentunya sebagian besar berada di sekitar Bandar udara ,baik penyelesaian dokumen, maupun penumpukan baranng serta lalulintasnya. Airwaybill atau House Airway (AWB atau HAWB) adalah tata cara Usaha Jasa forwarder yang akan melakukan pemesanan ruang muatan (booking cargo space system) pada setiap pengapalan yang telah diatur secara internasional
  • Rail and Inland Freight Forwarder Yaitu mereka yang mengkhususkan kegiatan usaha jasanya pada sector angkutan darat dengan menggunakan jasa angkutan kereta api dan sarana angkutan lainnya sampai jauh ke pedalaman pada suatu daerah atau Negara.
  • Combined Transport Operator Yaitu Forwarder yang dalam usaha jasanya menggunakan lebih dari satu jenis alat angkutan atau berbagai sarana angkutan yang melalui laut, udara dan kereta api dan truck, atau kombinasi diantaranya.

Adapun Syarat untuk disebut sebagai Usaha Jasa Forwarder yang professional adalah sebagai berikut:

  • Memiliki sejumlah pengalaman luas dan memiliki berbagai aspek perdaganngan internasional, angkutan serta memiliki hubungan luas serta mitra kerja yang baik pada sector paengangkutan darat, laut dan udara, pergudangan stevedoring, bank asuransi dan sebagainya.
  • Memiliki ketrampilan kerja yang efektif dan efisien yang didukung oleh tenaga ahli di bidangnya masing-masing, seperti ahli logistic dan mobilitas, bongkar dan muat, tata cara pengemasan, dan asuransi dan sebagainya.
  • Mampu memberikan pelayanan maksimal kepada para pemakai jasa, karena sebagai forwarder professional, mereka memiliki sarana-sarana serta perlengkapannya untuk penumpukan dan pelayanan barang muatan selama berada dibawah kekuasaannya tersebut.
  • Mampu membayar segala jenis biaya-biaya tekait pada setiap proses pengiriman barang terlebih dahulu, untuk kemudian menagih pembiayaan tersebut kepada pera pemakai jasa bersangkutan dan mampu memberikan tarif yang relatif lebih murah.

Batas-batas dan tanggung jawab

Dengan begitu banyak ragam fungsi maupun peranan usaha jasa forwarder dalam rangka melksanakan sejumlah pengiriman barang, baik dengan meggunakan armada milik pihak lain atau miliknya sendiri, maka hal tersebut akan memberikan suatu lingkup konsekuensi maupun tanggung jawab yang ckup luas. Untuk memenuhi keinginan para pemakai jasanya Usaha Jasa forwarder sebelum menyetujui untuk melaksanakan pengiriman barang ,akan mengambil beberapa langkah –langkah penting,antara lain mencari informasi,bagaimanakah kredibilitas pemakai jasanya tersebut,untuk selanjutnya barulah mempersiapkan segala sesuatunya yang berhubungan dengan rencana pelaksanaan pengiriman barang bersangkutan. dimana prospek yang akan dapat memberikan sesuatu kepadanya khususnya pekerjaan untuk melaksanakan pengiriman barang. beberapa jenis pelayanan pengiriman barang muatan yang dapat ditawarkan kepada calon pemakai jasanya, antara lain:
Door to Door Services
Suatu pelayanan pengirima barang yang ditawarkan untuk Usaha Jasa Forwarder kepada calon pemakai jasa; mulai dari pintu gudang pengirim sampai dimuka pintu gudang penerima barang dengan menggunakan satu atau beberapa jenis sarana angkutan. Sistem pengiriman barang yang demikian ini diinternasional dinamakan “from point of origin” (mulai dari tempat dimana pengirim berdomisili) “up to the point of end user” (sampai dengan gudang pemakai akhir).
Port to Port Services
Suatu system pelayanan pengiriman barang yang dilaksanakan oleh Usaha Jasa Forwarder, dimulai dari gudang/truck/tongkang di pelabuhan pemuatan sampai dengan gudang /truck/tongkang di pelabuhan tujuan (Pembongkaran), dengan menggunakan satu jenis sarana angkutan (single transportation system)
Port to Door Services
Suatu system pengiriman barang yang dilaksankan oleh Usaha Jasa Forwarder, mulai dari pelabuhan pemuatan, sampai dengan pintu gudang si penerima (end User), dengan meggunakan lebih dari sarana angkutan.

Door to Port Services
Suatu system pengirim barang yang dilaksanakan oleh Usaha Jasa forwarder mulai dari pintu gudang pengirim sampai dengan pelabuhan pembongkaran di tempat tujuan dengan menggunakan lebih dari sarana angkutan.

Di masa sekarang perdagangan barang antar negara tidak bisa terpenuhi secara keseluruhan, dan negara tersebut dapat memperoleh barang yang lebih murah atau lebih baik dari negara lain sering disebut kegiatan ekspor impor. Kegiatan ekspor impor mempunyai nilai ekonomi yang sangat penting bagi perkembangan industri sendiri maupun bagi negara.

Di era globalisasi sangat mudah akses segala macam barang dan jasa untuk masuk dari satu negara ke negara lainnya. Hal ini sangat menguntungkan bagi negara-negara berkembang terutama fokus di pertumbuhan ekonomi pada komoditi ekspor yang dihasilkan dari sumber daya alam. Sumber daya alam tersebut dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran negara.
Freight forwarder mempunyai peranan penting dalam kegiatan ekspor impor yaitu sebagai perantara antara pengirim barang dengan penerima barang. Dengan adanya jasa pelayanan dari Freight Forwarder akan memudahkan para eksportir maupun importir dalam pengiriman dan penerimaan barang dari dalam negeri ataupun luar negeri.

Sumber Referensi :
http://repositori.stiamak.ac.id/id/eprint/624/1/Buku%20Intermoda%20Freight%20Forwarding%20meyti%20hanna%20indriana%20gugus.pdf
Capt. R. P. Suyono, M.Mar 2007, Shipping, Pengangkutan Intermodal Ekspor Impor Melalui Laut, Edisi IV, Jakarta
Moleong, Lexy J, 2014, Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung:PT Remaja Rosdakarya.
Suyono,R.P.,(2005).Shipping:Pengangkutan Intermodal Ekspor Impor Melalui Laut, Penerbit PPM
Drs. B. Koleangan, Freight Forwarding, departemen perhubungan PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia III, Jakarta. 2004
Hartojo Drs, teori dan praktek Export-import, percetakan Negara RI Surabaya, 2004 Kitab Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) 1935
Meyti Hanna Ester Kalangi, Administrasi Pelayaran Niaga, penerbit Scopindo Media Pustaka, 2021 Ryan Firdiansyah, SE,MM, Pengantar Kepabeanan, edisi 2, 2016
Sitiatava Rizema Putra, Strategi Brilian tembus pasar ekspor, edisi pertama, 2017

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *