Author: Halida Achmad Bagraff, S.E., M.SA., Ak, C.A
Dosen: Akuntansi
Pajak merupakan salah satu aspek penerimaan negara yang sangat krusial dalam mendukung kelangsungan pembangunan suatu negara. Pada dasarnya, pajak merupakan suatu proses transfer pembayaran dari wajib pajak untuk mendukung pendanaan dan pengeluaran pemerintah dalam proses pembangunan. Melalui sistem pajak, dapat dilakukan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari kemampuan ekonomi dalam negeri untuk mendukung proyek-proyek pembangunan. Dalam konteks ini, pajak menjadi salah satu elemen penerimaan negara yang sangat vital bagi pembangunan nasional pada masa kini. Setiap tahun, pemerintah berupaya meningkatkan penerimaan pajak guna mendanai berbagai program pembangunan yang dilaksanakan. Semakin besar penerimaan negara dari pajak, maka semakin besar pula daya dukung keuangan negara dalam melaksanakan proyek-proyek pembangunan. Sebaliknya, jika penerimaan negara dari pajak semakin kecil, maka daya dukung negara dalam pembiayaan pembangunannya akan semakin terbatas.
Pajak, menurut undang-undang perpajakan Indonesia, secara jelas menyertakan konsep kemakmuran rakyat dalam definisinya. Ini sejalan dengan esensi dari pajak itu sendiri yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Artinya, prinsip-prinsip pengenaan pajak yang adil, memberikan kepastian hukum dan ekonomi, menjadi bagian integral dari konsep kemakmuran atau kesejahteraan. Ini menandakan bahwa fungsi pajak yang mencakup regulasi telah diakui dalam konteks kemakmuran. Dengan demikian, secara definitif, terdapat keterkaitan yang jelas antara pajak dan kesejahteraan masyarakat, bahkan sudah dijamin oleh Undang-undang. Oleh karena itu, seluruh tata kelola anggaran yang transparan dan efisien harus dianggap sebagai syarat untuk mencapai kemakmuran yang dimaksud. Dengan demikian, melalui efek multiplier anggaran yang berasal dari pajak, dapat terwujud secara nyata dalam bentuk kesejahteraan yang diinginkan.
Pemungutan pajak tidak secara otomatis dapat diasumsikan bahwa masyarakat akan membayarnya dengan sukarela dan kemudian digunakan sebagai investasi untuk mendorong kesejahteraan. Bagi sebagian besar masyarakat, pajak masih dianggap sebagai beban finansial yang harus ditanggung dalam kegiatan ekonomi mereka. Penting untuk diakui bahwa pajak memang dapat mengurangi konsumsi individu karena berkurangnya pendapatan yang dapat digunakan seiring dengan jumlah pajak yang dipungut. Namun, dalam konteks kepentingan masyarakat secara keseluruhan, pengenaan pajak tidak secara otomatis mengurangi kesejahteraan individu. Meskipun pajak dapat mengurangi tingkat konsumsi individu, penerapan pajak bersamaan dengan pengeluaran atau pembelian pemerintah ternyata, melalui efek multiplier, dapat meningkatkan pendapatan nasional. Peningkatan ini pada gilirannya berkontribusi pada peningkatan pendapatan per kapita masyarakat.
Isu utama dalam sistem perpajakan terletak pada sejauh mana kesadaran masyarakat untuk mematuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah-langkah strategis dapat diambil untuk mencapai peningkatan pajak untuk meningkatkan penerimaan negara adalah sebagai berikut:
Pertama, reformasi system pajak. Menerapkan reformasi menyeluruh pada sistem pajak untuk meningkatkan efisiensi, keadilan, dan daya saing. Ini melibatkan peninjauan kembali struktur tarif pajak, penyederhanaan peraturan, dan penyesuaian terhadap perkembangan ekonomi.
Kedua, perluasan basis pajak. Meningkatkan basis pajak dengan memperluas cakupan pajak. Ini dapat mencakup penerapan pajak atas sektor ekonomi yang belum tercakup, pembaruan regulasi untuk memasukkan transaksi baru, dan pengembangan pajak atas ekonomi digital.
Ketiga, penguatan administrasi pajak. Meningkatkan kapasitas dan efisiensi lembaga administrasi pajak. Pelatihan pegawai, investasi dalam teknologi informasi, dan implementasi praktik terbaik dapat mendukung pengumpulan pajak yang lebih efektif.
Keempat, pemberdayaan teknologi. Memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi pajak. Sistem e-filing, pemantauan transaksi elektronik, dan analisis data dapat membantu mendeteksi ketidakpatuhan dan meningkatkan akuntabilitas.
Kelima, stimulasi pertumbuhan ekonomi. Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dapat meningkatkan penerimaan pajak. Investasi dalam infrastruktur, dukungan terhadap sektor-sektor yang berkembang, dan penciptaan lapangan kerja dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang positif.
Keenam, kolaborasi internasional. Terlibat dalam kerja sama internasional untuk memerangi praktik perpajakan yang merugikan dan menghindari perpindahan keuntungan. Kolaborasi dapat melibatkan pertukaran informasi pajak dan harmonisasi kebijakan perpajakan di tingkat internasional.
Ketujuh, pemberdayaan wajib pajak. Meningkatkan kesadaran dan pemahaman wajib pajak mengenai kewajiban mereka. Kampanye edukasi, penyediaan informasi yang jelas, dan insentif untuk kepatuhan dapat merangsang ketaatan pajak.
Kedelapan, pajak berbasis kinerja (Performance-Based Taxation). Menerapkan sistem pajak yang didasarkan pada kinerja ekonomi dan sosial. Ini dapat mencakup pajak yang terkait dengan produksi atau pendapatan, serta insentif pajak untuk sektor-sektor tertentu yang mendukung tujuan pembangunan.
Kesembilan, efisiensi pengeluaran pemerintah. Meningkatkan efisiensi dalam pengeluaran pemerintah untuk memastikan bahwa dana yang dikumpulkan dari pajak digunakan secara efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Peningkatan penerimaan pajak, jika diimplementasikan dengan baik, dapat memberikan sumber daya yang diperlukan bagi pemerintah untuk membiayai program-program pembangunan, layanan publik, dan infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.