Akuntansi

Peraturan Pemerintah PP No 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan PPh Ps 21

Author: Halida Achmad Bagraff, S.E., M.SA., Ak, C.A

Dosen: Akuntansi

Pemerintah telah memberlakukan Tarif Efektif (TER) per tanggal 1 Januari 2024 yang tertuang di Peraturan Pemerintah PP No 58 Tahun 2023, dimana PP ini telah ditetapkan tanggal 27 Desember 2023 dan disosialisasikan pada tanggal 29 Desember 2023. TER PPh 21 ini telah memperhatikan pengurang penghasilan bruto seperti biaya jabatan, biaya pension/iuran pension, dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Penerapan tarif efektif ini akan memberikan kemudahan dan penyederhanaan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Wajib Pajak. Penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong untuk masa pajak Januari hingga November dilakukan menggunakan tarif efektif bulanan dan harian.

Tarif Efektif Bulanan PPh 21

Tarif pemotongan PPh 21 bulanan terdiri dari TER bulanan dan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a. TER bulanan ini digunakan untuk perhitungan PPh 21 pada setiap masa pajak, selain masa pajak terakhir. Untuk masa pajak terakhir, perhitungan PPh 21 tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini.

Tarif efektif bulanan PPh 21 dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kategori A, B, dan C. Kategori tarif efektif bulanan ini didasarkan pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.

Kategori A, ditetapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP sebagai berikut: (1) Tidak kawin tanpa tanggungan, (2) Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang, atau (3) Kawin tanpa tanggungan. Tarif efektif bulanan kategori A memiliki tarif PPh 21 mulai dari 0% untuk penghasilan bruto bulanan sampai dengan Rp. 5.400.000 hingga 34% untuk penghasilan bruto bulanan di atas Rp. 1.400.000.000. Rincian seluruh tarif efektif bulanan kategori A berdasarkan masing-masing lapisan penghasilan bruto bulanan dapat dilihat pada tabel berikut:

NoTarif Efektif Bulanan Kategori A (TER A)
Lapisan Penghasilan Bruto BulananTarif Pajak
1Rp0 – Rp5,4 juta0%
2Di atas Rp5,4 juta – Rp5,65 juta0,25%
3Di atas Rp5,65 juta – Rp5,95 juta0,5%
4Di atas Rp5,95 juta – Rp6,3 juta 0,75%
5Di atas Rp6,3 juta – Rp6,75 juta1%
6Di atas Rp6,75 juta – Rp7,5 juta 1,25%
7Di atas Rp7,5 juta – Rp8,55 juta 1,5%
8Di atas Rp8,55 juta – Rp9,65 juta 1,75%
9Di atas Rp9,65 juta – Rp10,05 juta2%
10Di atas Rp10,05 juta – Rp10,35 juta 2,25%
11Di atas Rp10,35 juta – Rp10,7 juta 2,5%
12Di atas Rp10,7 juta – Rp11,05 juta3%
13Di atas Rp11,05 juta – Rp11,6 juta 3,5%
14Di atas Rp11,6 juta – Rp12,5 juta4%
15Di atas Rp12,5 juta – Rp13,75 juta5%
16Di atas Rp13,75 juta – Rp15,1 juta6%
17Di atas Rp15,1 juta – Rp16,95 juta7%
18Di atas Rp16,95 juta – Rp19,75 juta8%
19Di atas Rp19,75 juta – Rp24,15 juta9%
20Di atas Rp24,15 juta – Rp26,45 juta10%
21Di atas Rp26,45 juta – Rp28 juta11%
22Di atas Rp28 juta – Rp30,05 juta12%
23Di atas Rp30,05 juta – Rp32,4 juta13%
24Di atas Rp32,4 juta – Rp35,4 juta14%
25Di atas Rp35,4 juta – Rp39,1 juta15%
26Di atas Rp39,1 juta – Rp43,85 juta16%
27Di atas Rp43,85 juta – Rp47,8 juta17%
28Di atas Rp47,8 juta – Rp51,4 juta18%
29Di atas Rp51,4 juta – Rp56,3 juta19%
30Di atas Rp56,3 juta – Rp62,2 juta20%
31Di atas Rp62,2 juta – Rp68,6 juta21%
32Di atas Rp68,6 juta – Rp77,5 juta22%
33Di atas Rp77,5 juta – Rp89 juta23%
34Di atas Rp89 juta – Rp103 juta24%
35Di atas Rp103 juta – Rp125 juta25%
36Di atas Rp125 juta – Rp157 juta26%
37Di atas Rp157 juta – Rp206 juta27%
38Di atas Rp206 juta – Rp337 juta28%
39Di atas Rp337 juta – Rp454 juta29%
40Di atas Rp454 juta – Rp550 juta30%
41Di atas Rp550 juta – Rp695 juta31%
42Di atas Rp695 juta – Rp910 juta32%
43Di atas Rp910 juta – Rp1,4 miliar33%
44Di atas Rp1,4 miliar ke atas34%

Kategori B ditetapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP sebagai berikut: (1) Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang, (2) Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang, (3) Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang, atau (4) Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang. Tarif efektif bulanan kategori B memiliki tarif PPh 21 mulai dari 0% untuk penghasilan bruto bulanan sampai dengan Rp. 6.200.000 hingga 34% untuk penghasilan bruto bulanan di atas Rp. 1.405.000.000. Rincian seluruh tarif efektif bulanan kategori B berdasarkan masing-masing lapisan penghasilan bruto bulanan dapat dilihat pada tabel berikut:

NoTarif Efektif Bulanan Kategori B (TER B)
Lapisan Penghasilan Bruto BulananTarif Pajak
1Rp0 – Rp6,2 juta0%
2Di atas Rp6,2 juta – Rp6,5 juta0,25%
3Di atas Rp6,5 juta – Rp6,85 juta0,5%
4Di atas Rp6,85 juta – Rp7,3 juta 0,75%
5Di atas Rp7,3 juta – Rp9,2 juta1%
6Di atas Rp9,2 juta – Rp10,75 juta 1,5%
7Di atas Rp10,75 juta – Rp11,25 juta2%
8Di atas Rp11,25 juta – Rp11,6 juta2,5%
9Di atas Rp11,6 juta – Rp12,6 juta3%
10Di atas Rp12,6 juta – Rp13,6 juta4%
11Di atas Rp13,6 juta – Rp14,95 juta5%
12Di atas Rp14,95 juta – Rp16,4 juta6%
13Di atas Rp16,4 juta – Rp18,45 juta7%
14Di atas Rp18,45 juta – Rp21,85 juta8%
15Di atas Rp21,85 juta – Rp26 juta9%
16Di atas Rp26 juta – Rp27,7 juta10%
17Di atas Rp27,7 juta – Rp29,35 juta11%
18Di atas Rp29,35 juta – Rp31,45 juta12%
19Di atas Rp31,45 juta – Rp33,95 juta13%
20Di atas Rp33,95 juta – Rp37,1 juta14%
21Di atas Rp37,1 juta – Rp41,1 juta15%
22Di atas Rp41,1 juta – Rp45,8 juta16%
23Di atas Rp45,8 juta – Rp49,5 juta17%
24Di atas Rp49,5 juta – Rp53,8 juta18%
25Di atas Rp53,8 juta – Rp58,5 juta19%
26Di atas Rp58,5 juta – Rp64 juta20%
27Di atas Rp64 juta – Rp71 juta21%
28Di atas Rp71 juta – Rp80 juta22%
29Di atas Rp80 juta – Rp93 juta23%
30Di atas Rp93 juta – Rp109 juta24%
31Di atas Rp109 juta – Rp129 juta25%
32Di atas Rp129 juta – Rp163 juta26%
33Di atas Rp163 juta – Rp211 juta27%
34Di atas Rp211 juta – Rp374 juta28%
35Di atas Rp374 juta – Rp459 juta29%
36Di atas Rp459 juta – Rp555 juta30%
37Di atas Rp555 juta – Rp704 juta31%
38Di atas Rp704 juta – Rp957 juta32%
39Di atas Rp957 juta – Rp1,405 miliar33%
40Di atas Rp1,405 miliar34%

Kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang. Tarif efektif bulanan kategori C memiliki tarif PPh 21 mulai dari 0% untuk penghasilan bruto bulanan sampai dengan Rp. 6.600.000 hingga 34% untuk penghasilan bruto bulanan di atas Rp. 1.419.000.000. Rincian seluruh tarif efektif bulanan kategori C berdasarkan masing-masing lapisan penghasilan bruto bulanan dapat dilihat pada tabel berikut:

NoTarif Efektif Bulanan Kategori C (TER C)
Lapisan Penghasilan Bruto BulananTarif Pajak
1Rp0 – Rp6,6 juta        0%
2Di atas Rp6,6 juta – Rp6,95 juta 0,25%
3Di atas Rp6,95 juta – Rp7,35 juta 0,5%
4Di atas Rp7,35 juta – Rp7,8 juta 0,75%
5Di atas Rp7,8 juta – Rp8,85 juta 1%
6Di atas Rp8,85 juta – Rp9,8 juta 1,25%
7Di atas Rp9,8 juta – Rp10,95 juta2%
8Di atas Rp10,95 juta – Rp11,2 juta1,75%
9Di atas Rp11,2 juta – Rp12,05 juta2%
10Di atas Rp12,05 juta – Rp12,95 juta3%
11Di atas Rp12,95 juta – Rp14,15 juta4%
12Di atas Rp14,15 juta – Rp15,55 juta5%
13Di atas Rp15,55 juta – Rp17,05 juta6%
14Di atas Rp17,05 juta – Rp19,5 juta7%
15Di atas Rp19,5 juta – Rp22,7 juta8%
16Di atas Rp22,7 juta – Rp26,6 juta9%
17Di atas Rp26,6 juta – Rp28,1 juta10%
18Di atas Rp28,1 juta – Rp30,1 juta11%
19Di atas Rp30,1 juta – Rp32,6 juta12%
20Di atas Rp32,6 juta – Rp35,4 juta13%
21Di atas Rp35,4 juta – Rp38,9 juta14%
22Di atas Rp38,9 juta – Rp43 juta15%
23Di atas Rp43 juta – Rp47,4 juta16%
24Di atas Rp47,4 juta – Rp51,2 juta17%
25Di atas Rp51,2 juta – Rp55,8 juta18%
26Di atas Rp55,8 juta – Rp60,4 juta19%
27Di atas Rp60,4 juta – Rp66,7 juta20%
28Di atas Rp66,7 juta – Rp74,5 juta21%
29Di atas Rp74,5 juta – Rp83,2 juta22%
30Di atas Rp83,2 juta – Rp95,6 juta23%
31Di atas Rp95,6 juta – Rp110 juta24%
32Di atas Rp110 juta – Rp134 juta25%
33Di atas Rp134 juta – Rp169 juta26%
34Di atas Rp169 juta – Rp221 juta27%
35Di atas Rp221 juta – Rp390 juta28%
36Di atas Rp390 juta – Rp463 juta29%
37Di atas Rp463 juta – Rp561 juta30%
38Di atas Rp561 juta – Rp709 juta31%
39Di atas Rp709 juta – Rp965 juta32%
40Di atas Rp965 juta – Rp1,419 miliar33%
41Di atas Rp1,419 miliar34%

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 berupa tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dan tarif efektif yang digunakan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya.

Tarif Efektif Harian PPh 21

Tarif efektif harian atau TER harian dikenakan kepada pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan bruto harian, mingguan, satuan, maupun borongan. Tarif efektif harian untuk penghasilan yang diterima secara mingguan, satuan, atau borongan diterapkan dengan menggunakan jumlah rata-rata penghasilan sehari dari rata-rata upah mingguan, satuan, atau borongan yang diterima. Adapun, tarif efektif harian PPh 21 adalah sebesar 0% untuk penghasilan sampai dengan Rp. 450.000 dan 0,5% untuk penghasilan di atas Rp. 450.000 sampai Rp. 2.500.000.

Contoh Perhitungan Tarif Efektif PPh 21

Tuan R bekerja sebagai pegawai tetap pada perusahaan PT XYZ. Selama tahun 2024, Tuan R memperoleh gaji sebesar Rp10.000.000,00 per bulan dan membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000,00 per bulan. Tuan R berstatus menikah dan tidak memiliki tanggungan (Penghasilan Tidak Kena Pajak K/0). Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sebagai berikut:

  1. Pemotongan PPh 21 (Masa Pajak Januari – November):

Berdasarkan status PTKP (K/0) dan jumlah penghasilan bruto sebulan Rp10.000.000, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan R untuk masa pajak Januari 2024 sampai November 2024 dilakukan dengan menggunakan tarif efektif Kategori A yaitu dengan tarif sebesar 2% (dua persen).

PPh 21 per Bulan = Penghasilan Bruto per Bulan x Tarif Efektif Bulanan

PPh 21 per bulan = Rp. 10.000.000 x 2% = Rp. 200.000

  • Pemotongan PPh 21 (Masa Pajak Desember):

Penghasilan bruto per tahun = Rp. 10.000.000 x 12 = Rp. 120.000.000

Pengurang:

  1. Biaya jabatan (5% x Rp. 120.000.000)           = Rp, 6.000.000
  2. Iuran Pensiun (Rp.1000.000 x 12)                  = Rp. 1.200.000

Penghasilan neto setahun                                                                          Rp. 112.800.000

PTKP Setahun                                                                                          Rp.   58.500.000

Penghasilan Kena Pajak setahun                                                               Rp.   54.300.000

Pajak Penghasilan Pasal 21 setahun

=    Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh x Penghasilan Kena Pajak setahun

=    5% x Rp54.300.000,00 = Rp. 2.715.000

Pajak Penghasilan Pasal 21 bulan Desember 2024

=    Pajak Penghasilan Pasal 21 setahun – jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 bulan Januari 2024 sampai dengan November 2024 yang telah dipotong

=    Rp2.715.000,00 – (Rp200.000,00 x 11) = Rp. 515.000

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *