Oleh: R. Paulus Widyalasmono Widjanarko Soetisna, S.ST.Par., M.Par.

Pendahuluan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek penting dalam industri perhotelan. Hotel sebagai tempat berkumpulnya banyak orang, baik karyawan maupun tamu, harus memastikan lingkungan yang aman dan sehat. Penerapan K3 tidak hanya melindungi pekerja dari risiko kecelakaan tetapi juga meningkatkan kenyamanan tamu dan citra hotel. Artikel ini membahas prinsip K3 di hotel, risiko yang mungkin terjadi, serta strategi penerapannya.
Pengertian K3 dalam Industri Hotel
K3 adalah serangkaian upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas dari potensi bahaya. Di industri hotel, K3 mencakup:
- Keselamatan kerja (pencegahan kecelakaan di dapur, area teknis, dan ruang publik).
- Kesehatan kerja (pengendalian penyakit, kebersihan, dan ergonomi).
- Keamanan tamu (proteksi dari kebakaran, keracunan makanan, atau tindak kriminal).
Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap perusahaan wajib menjamin keselamatan semua orang di tempat kerja, termasuk hotel (Kemenaker, 2021)
Risiko K3 di Hotel dan Contoh Kasus
Hotel memiliki berbagai potensi bahaya, di antaranya:
1. Bahaya Fisik
- Terpeleset dan terjatuh di area basah (kolam renang, kamar mandi, dapur).
- Kebakaran akibat konsleting listrik atau kelalaian di dapur.
- Bahan kimia berbahaya seperti pembersih lantai atau pestisida.
2. Bahaya Ergonomi
- Cedera otot karena mengangkat barang berat (porter, housekeeping).
- Kelelahan akibat jam kerja panjang dan posisi tubuh tidak ergonomis.
3. Bahaya Biologis
- Penyebaran penyakit melalui makanan (keracunan) atau udara (COVID-19, flu).
- Kontaminasi bakteri di area dapur dan kamar mandi.
4. Bahaya Psikososial
- Stres kerja karena tekanan pelayanan tamu.
- Kekerasan dari tamu yang tidak puas.
Contoh Kasus:
Pada 2019, sebuah hotel di Jakarta dilaporkan ke Kemnaker karena karyawan housekeeping mengalami cedera punggung akibat mengangkat kasur tanpa alat bantu (Kompas, 2019).
Strategi Penerapan K3 di Hotel
Untuk meminimalkan risiko, hotel perlu menerapkan program K3 yang terstruktur:
1. Pelatihan dan Sosialisasi K3
- Memberikan pelatihan fire safety, first aid, dan penanganan bahan kimia.
- Simulasi evakuasi kebakaran setiap 6 bulan.
2. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
- Sarung tangan untuk housekeeping dan dapur.
- Sepatu anti-slip di area basah.
3. Pemeliharaan Fasilitas
- Pemeriksaan rutin instalasi listrik, lift, dan alat pemadam kebakaran.
- Pemasangan rambu K3 (peringatan lantai licin, jalur evakuasi).
4. Pengawasan Kesehatan Karyawan
- Medical check-up berkala.
- Penyediaan klinik darurat di hotel.
5. Manajemen Keamanan Tamu
- CCTV di area publik.
- Sistem kunci elektronik untuk mencegah pencurian.
Manfaat Penerapan K3 di Hotel
- Mengurangi kecelakaan kerja → Menurunkan biaya kompensasi.
- Meningkatkan produktivitas karyawan → Lingkungan kerja yang nyaman.
- Memperkuat reputasi hotel → Tamu merasa aman dan puas.
- Memenuhi regulasi pemerintah → Menghindari sanksi hukum.
Studi Kasus: Hotel Berstandar OHSAS 18001
Hotel X di Bali menerapkan sistem manajemen K3 OHSAS 18001 dengan hasil:
- 0% kecelakaan kerja dalam 2 tahun terakhir.
- Tamu memberikan rating 9/10 untuk faktor keamanan (TripAdvisor, 2023).
Sumber Referensi:
- Kemenaker. (2021). Pedoman Penerapan SMK3 di Industri Perhotelan. Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan.
- Kompas. (2019). Kasus Cedera Kerja di Hotel Jakarta. Diakses dari www.kompas.com.
- TripAdvisor. (2023). Ulasan Hotel X Bali. Diakses dari www.tripadvisor.com.
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.