Author:
Halida Bagraff, SE, MSA, Ak, CA.
Dosen: Akuntansi
Demi mendorong investor agar mau berinvestasi ke Indonesia, pemerintah memberikan insentif bagi investor yang mau menanamkan modalnya di Indonesia. Salah satu upayanya dengan memberikan tax holiday.
Pengertian
Tax holiday adalah pemberian insentif pajak yang sering digunakan oleh negara-negara berkembang atau negara-negara yang sedang melakukan transisi perekonomian dengan tujuan untuk menarik investasi asing langsung. Insentif ini dapat berupa pembebasan pembayaran pajak penghasilan pajak atau dapat berupa pengurangan tarif pajak penghasilan badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri pada jangka waktu tertentu. Tax holiday muncul atas dasar hukum UU No 25 Tahun 2007 Pasal 18 mengenai Penanaman Modal.
Dasar Hukum
Kemunculan pertama dari dasar hukum UU No 25 Tahun 2007 Pasal 18 mengenai Penananman Modal. Peraturan ini menjadi dasar pembentukan aturan mengenai fasilitas insentif oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui PMK No 130/PMK.011/2011 mengenai Pemberian Insentif atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Peraturan terbaru melalui PMK No 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Syarat yang Harus Dipenuhi Wajib Pajak
- Subyek yang dapat menerima tax holiday adalah Wajib Pajak Badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir atau dari kegiatan usaha utama yang dilakukan.
Industri pionir adalah industry yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Jumlah industry pionir yang dapat diberikan tax holiday ada sebanyak 18 kelompok industry. Namun, dirinci kembali dalam Peraturan BKPM menjadi 185 sektor.
Kegiatan usaha utama adalah bidang usaha dan jenis produksi sebagaimana tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau izin usaha Wajib Pajak pada saat pengajuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan, termasuk perluasan dan perubahannya sepanjang termasuk dalam kriteria industry pionir.
- Nilai investasi yang diberikan kepada industry pionir adalah paling sedikit 100 miliar rupiah.
Fasilitas Tax Holiday
- Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan diberikan sebesar:
a. 100% dengan nilai investasi minimal 500 miliar rupiah.
b. 50% dengan nilai investasi minimal 100 miliar rupiah dan paling banyak kurang dari 500 miliar rupiah.
2. Jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan Badan diberikan untuk:
a. 5 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai investasi minimal 500 miliar rupiah dan kurang dari satu triliun rupiah.
b. 7 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai investasi minimal satu triliun rupiah dan kurang dari lima triliun rupiah.
c. 10 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai investasi minimal lima triliun rupiah dan kurang dari lima belas triliun rupiah.
d. 15 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai investasi minimal lima belas triliun rupiah dan kurang dari tiga puluh triliun rupiah.
e. 20 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai investasi minimal tiga puluh triliun rupiah
3. Setelah jangka waktu pemberian pengurangan pajak Penghasilan Badan berakhir, Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebesar:
a. 50% dari Pajak Penghasilan Badan terutang selama 2 tahun pajak berikutnya untuk nilai investasi baru
b. 25% dari Pajak Penghasilan Badan terutang selama 2 tahun pajak berikutnya untuk nilai investasi baru.
Kesimpulan Tax holiday merupakan kebijakan pemerintah dalam hal fiscal dengan tujuan menarik investor agar mau melakukan investasi ke dalam negara Indonesia. Kebijakan ini banyak dilakukan oleh negara-negara berkembang. Dorongan investor agar mau melakukan investasi ke dalam negara Indonesia akan memberikan berbagai macam manfaat, seperti meningkatnya pendapatan negara, lapangan pekerjaan yang lebih banyak, dan membantu pertumbuhan ekonomi negara.