Author: Yuniawati Ekaningrum, SE, MSc
Pembahasan berkaitan judul, menimbulkan beberapa pertanyaan, antara lain :
- Apa itu sertifikat kompetensi ?
- Mengapa perlu memiliki sertifikat kompetensi ?
- Apa keuntungan memiliki sertifikat kompetensi ?
- Bagaimana cara memperoleh sertifikat kompetensi ?
Penulis akan menjelaskan satu persatu pertanyaan diatas dengan uraian berkaitan tentang sertifikat kompetensi dengan harapan agar pembaca dapat memperoleh pengetahuan dan wawasan baru serta pemahaman tentang sertifikat kompetensi.
Sertifkat kompetensi adalah merupakan produk hukum yang menjadi legitimasi (bukti pengakuan) terhadap capaian kemampuan seseorang dalam melakukan pekerjaan tertentu yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, berbasis pada standar kompetensi yang telah disepakati dan ditetapkan.
Sedangkan dasar hukum, atau acuan normative berkaitan sertifikat kompetensi, antara lain :
- PP 23 tahun 2004 tentang BNSP,
- PP 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (SISLATKERNAS),
- Permenakertrans No. 5 tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Inonesia (SKKNI),
- Permenakertrans No. 8 tahun 2012 tentang system sertifikasi,
- Peraturan Presiden No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI),
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 81 tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikasi Profesi Pendidikan Tinggi
Memiliki sertifikat kompetensi merupakan keharusan bagi tenaga kerja professional, mengapa? Karena dengan memiliki sertifikat kompetensi profesi menjadi salah satu cara untuk bersaing secara global, dan adanya sertifikat profesi yang diakui berarti pemegang sertifikat kompetensi secara “resmi” dianggap memiliki kompetensi standar yang dibutuhkan suatu pekerjaan atau profesi secara nasional maupun internasional.
Berikut beberapa keuntungan yang telah memiliki sertifikat kompetensi, baik bagi yang sudah bekerja, bagi perusahaan, bahkan bagi yang sedang mencari pekerjaan.
- Bagi karyawan yang sudah memiliki sertifikat, keuntungan yang diperoleh :
a. Jenjang karir dan promosi lebih baik
b. Meningkatkan akses untuk berkembang terhadap kompetensi yang dimiliki - Bagi perusahaan atau tempat kerja, keuntungan yang diperoleh :
a. Mengurangi kesalahan kerja
b. Produktivitas meningkat
c. Komitmen terhadap kualitas
d. Memudahkan dalam penerimaan karyawan
e. Mempunyai karyawan yang kompeten, berdaya saing, dan terampil - Bagi pencari kerja yang sudah memiliki sertifikat kompetensi, keuntungan yang akan diperoleh antara lain :
a. Mempunyai bukti bahwa kompetensi yang dimiliki telah diakui
b. Bertambahnya value (nilai jual) dalam penerimaan tenaga kerja
c. Kesempatan berkarir lebih besar
d. Kredibilitas dan percaya diri yang akan meningkat
Yang berhak mengeluarkan sertifikat kompetensi profesi adalah Lembaga pemerintah yang dikenal dengan sebutan BNSP. BNSP merupakan singkatan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi, yaitu merupakan badan independent yang bertanggungjawab terhadap Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja.
Untuk mempermudah dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi, maka BNSP memiliki kepanjangan tangan yang disebut LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi), dan LSP yang telah memiliki lisensi dari BNSP dapat menyelengarkaan kegiatan ujikompetensi.
Macam-macam LSP sesuai Peraturan BNSP No. 2 tahun 2014 tentang pembentukan LSP, antara lain :
a. LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) pihak ketiga, yaitu LSP yang didirikan oleh asosiasi industry dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sector dan atau profesi tertentu sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.
b. LSP (Lembaga Sertifiaksi Profesi) pihak kedua, yaitu LSP yang didirikan oleh industry atau instansi dengan tujuan utama melaksanaan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya dan / atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP
c. LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) pihak kesatu industri, yaitu LSP yang didirikan oleh industry atau instansi dengan tujuan utama melakanakan sertifikasi kompetensi kerj terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.
d. LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) pihak kesatu Lembaga Pendidikan dan / atau pelatihan, yaitu LSP yang didirikan oleh Lembaga Pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta Pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan / atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.
Sumber : Peraturan dan Pedoman BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)