Author: Halida Achmad Bagraff, S.E., M.SA., Ak, C.A
Dosen: Akuntansi
Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan adalah 17 tujuan global yang diakui oleh PBB, beserta 169 indikator yang dapat diukur dan batas waktu yang telah ditetapkan, merupakan bagian dari agenda pembangunan dunia. Agenda ini bertujuan untuk mencapai perdamaian dan kemakmuran bagi manusia dan planet Bumi, baik dalam konteks saat ini maupun di masa depan. Tujuan ini dirumuskan bersama oleh negara-negara yang berkolaborasi dalam lintas pemerintahan, melalui resolusi PBB yang diumumkan pada tanggal 21 Oktober 2015. Tujuan tersebut mencerminkan ambisi bersama untuk pembangunan hingga tahun 2030.
17 tujuan tersebut adalah: (1) Tanpa kemiskinan; (2) Tanpa kelaparan; (3) Kehidupan sehat dan sejahtera; (4) Pendidikan berkualitas; (5) Kesetaraan gender; (6) Air bersih dan sanitasi layak; (7) Energi bersih dan terjangkau; (8) Pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi; (9) Industri, inovasi, dan infrastruktur; (10) Berkurangnya kesenjangan; (11) Kota dan komunitas berkelanjutan; (12) Konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab; (13) Penanganan perubahan iklim; (14) Ekosistem laut; (15) Ekosistem daratan; (16) Perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh; dan (17) Kemitraan untuk mencapai tujuan. Masing-masing dari 17 tujuan ini diberikan target khusus, yang diikuti dengan pembuatan indikator sebagai sarana untuk mengukur kemajuan menuju tujuan tersebut. Setiap target umumnya dilengkapi dengan 8-12 indikator yang berfungsi sebagai alat ukur perkembangannya.
Prinsip utama yang terkandung dalam SDGs adalah “Leave no one behind” (Tidak meninggalkan satu orang pun). Dari prinsip tersebut, SDGs setidaknya dapat mengatasi dua aspek, yakni: (1) Keadilan Prosedural, sejauh mana semua pihak, khususnya mereka yang selama ini terpinggirkan, dapat terlibat dalam seluruh proses pembangunan. (2) Keadilan Substansial, sejauh mana kebijakan dan program pembangunan dapat atau mampu merespons permasalahan-permasalahan masyarakat, terutama kelompok-kelompok yang terpinggirkan.
Sejalan dengan prinsip-prinsip dan tujuan ekonomi Islam yang selalu menempatkan kepentingan dan kemaslahatan umat sebagai prioritas utama, peranan ekonomi Islam secara signifikan turut berkontribusi dalam mencapai target Sustainable Development Goals (SDGs) melalui penerapan prinsip-prinsip ekonomi yang sejajar dengan nilai-nilai Islam. Prinsip ekonomi Islam mendorong ide keadilan sosial dan distribusi kekayaan yang adil. Sebagai contoh, zakat, yang merupakan kontribusi keagamaan, menjadi instrumen khas dalam ekonomi Islam untuk mengatasi kemiskinan. Zakat secara mendasar mendorong aliran kekayaan agar tidak hanya mengumpul pada satu kelompok (kaya), melainkan terus mengalir dan merata ke berbagai lapisan masyarakat.
Selain zakat, sumbangan sukarela seperti sadaqah, infaq, dan wakaf juga dapat berperan dalam mengurangi disparitas sosial dan kemiskinan yang ada. Jika distribusi kekayaan berjalan merata, kemungkinan terjadinya kelaparan menjadi tidak mungkin. Ekonomi Islam mendorong praktik kewirausahaan, perdagangan yang adil, dan pembiayaan yang berlandaskan prinsip syariah, dengan tujuan menghindari kecurangan dan ketidakadilan. Hal ini diharapkan dapat merangsang pertumbuhan ekonomi inklusif serta memberdayakan masyarakat yang kurang beruntung.
Pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam ekonomi syariah merupakan instrumen strategis untuk mencapai tujuan SDGs dengan memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi inklusif, pengentasan kemiskinan, dan pembangunan berkelanjutan secara menyeluruh. Ekonomi syariah mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat, terutama melalui praktik kewirausahaan yang adil dan berlandaskan nilai-nilai Islam, seperti keadilan, kejujuran, dan keberlanjutan. Ini dapat memberdayakan masyarakat untuk terlibat dalam usaha yang sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan, mendukung tujuan SDGs terkait dengan pertumbuhan ekonomi inklusif. Ini dapat membantu pemberdayaan UMKM dan masyarakat yang lebih kecil untuk mengakses modal dengan syarat-syarat yang lebih baik.
Memberdayakan masyarakat melibatkan edukasi dan pelatihan dalam prinsip-prinsip ekonomi syariah. Ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang cara-cara berbisnis dan berinvestasi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, serta mendukung tujuan SDGs terkait dengan pendidikan berkualitas. Ekonomi syariah juga mendorong inklusivitas dan partisipasi perempuan dalam berbagai sektor ekonomi. Pemberdayaan ekonomi perempuan dapat membantu mencapai tujuan SDGs terkait dengan kesetaraan gender dan pengentasan kemiskinan.
Sistem keuangan syariah, yang melibatkan instrumen seperti mudarabah dan murabahah, dapat digunakan untuk mendukung proyek-proyek pembangunan berkelanjutan. Pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah dapat membantu mencapai tujuan SDGs terkait dengan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Prinsip-prinsip pembiayaan syariah seperti mudarabah dan musharakah melibatkan kemitraan dan pembagian keuntungan. Ini dapat mendukung proyek-proyek yang berkontribusi pada tujuan SDGs, seperti pertumbuhan ekonomi inklusif dan pemberdayaan masyarakat melalui partisipasi dalam bisnis.
Pembiayaan murabahah melibatkan transaksi jual-beli dengan keuntungan yang diungkapkan di muka. Prinsip ini dapat digunakan untuk mendukung proyek-proyek infrastruktur dan pembangunan yang mendukung tujuan SDGs, seperti akses air bersih, energi terbarukan, dan infrastruktur pendidikan. Pembiayaan ijarah, yang merupakan bentuk sewa, dapat digunakan untuk mendukung investasi dalam aset produktif, seperti kendaraan ramah lingkungan atau teknologi energi terbarukan. Penerbitan sukuk berkelanjutan (sustainable sukuk) dapat mendukung proyek-proyek yang mempromosikan keberlanjutan lingkungan atau sosial, sesuai dengan tujuan SDGs terkait dengan keberlanjutan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Melalui larangan riba, ekonomi syariah dapat memberikan kontribusi positif terhadap pencapaian SDGs dengan membentuk sistem ekonomi yang lebih adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan sosial. Dengan menolak praktik riba, ekonomi syariah dapat membantu mencegah eksploitasi dan tekanan ekonomi yang berlebihan, yang pada gilirannya mendukung tujuan SDGs terkait dengan keadilan sosial dan ekonomi. Larangan riba mendorong alternatif pembiayaan berbasis syariah seperti mudarabah dan musharakah, yang dapat memberdayakan masyarakat dan UMKM. Hal ini konsisten dengan tujuan SDGs terkait dengan pertumbuhan ekonomi inklusif dan pengentasan kemiskinan. Dengan menghindari riba, ekonomi syariah mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan. Ini sejalan dengan beberapa SDGs terkait dengan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, pekerjaan layak, dan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.
Menghadapi fluktuasi ekonomi, larangan riba membantu mencegah tekanan finansial yang berlebihan pada individu dan bisnis. Hal ini mendukung tujuan SDGs terkait dengan ketahanan ekonomi dan mengurangi kerentanan terhadap krisis. Dengan menekankan pada prinsip keberlanjutan, ekonomi syariah, yang mencakup larangan riba, dapat membantu mendukung proyek-proyek yang bersifat sosial dan lingkungan. Ini sesuai dengan beberapa SDGs yang berkaitan dengan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan sosial. Larangan riba juga dapat mendorong pendidikan dan kesadaran ekonomi dalam masyarakat. Masyarakat yang lebih sadar akan prinsip-prinsip ekonomi syariah dapat mengambil keputusan finansial yang lebih bijak dan sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan.
Prinsip-prinsip ekonomi syariah juga mendukung pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Ekonomi Syariah mendorong perlindungan lingkungan melalui prinsip keterbukaan dan tanggung jawab lingkungan, Prinsip amanah dalam Islam mengajarkan individu untuk menjaga dan merawat bumi sebagai amanat dari Tuhan. Dalam konteks ekonomi, hal ini mengimplikasikan perlunya mengembangkan model bisnis yang bersahabat dengan lingkungan, serta mengurangi dampak negatif terhadap alam. Pendekatan ini dapat secara tidak langsung mengurangi polusi, deforestasi, dan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, manajemen sumber daya alam dengan bijaksana dapat berkontribusi pada pencapaian tujuan lingkungan yang berkelanjutan.
Ekonomi syariah melarang praktik-praktik yang merugikan lingkungan, sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan keseimbangan ekologis. Hal ini mendukung tujuan SDGs terkait dengan perlindungan dan pemulihan ekosistem alam. Prinsip-prinsip ekonomi syariah mendukung pembiayaan proyek-proyek yang berkelanjutan dari segi lingkungan. Investasi dan pembiayaan yang mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan dapat membantu mencapai tujuan SDGs terkait dengan keberlanjutan lingkungan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Ekonomi syariah mendorong etika bisnis yang baik, termasuk kejujuran dan transparansi dalam transaksi. Hal ini dapat mendukung tujuan SDGs terkait dengan tata kelola yang baik dan pembangunan berkelanjutan. Dengan mengadopsi etika bisnis dalam ekonomi syariah, bisnis dapat berperan sebagai motor penggerak menuju pencapaian SDGs dengan mempromosikan praktik bisnis yang adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan sosial. Etika bisnis syariah melibatkan larangan terhadap praktik-praktik yang merugikan, termasuk penipuan, spekulasi, dan penyelewengan. Hal ini sesuai dengan tujuan SDGs terkait dengan tata kelola yang baik dan pencegahan korupsi.
Prinsip etika bisnis syariah juga melibatkan perlindungan hak konsumen dan kejujuran dalam transaksi. Ini sejalan dengan tujuan SDGs terkait dengan kesehatan dan keamanan konsumen. Etika bisnis syariah juga mendukung kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan. Bisnis yang mempraktikkan etika ini dapat membantu mencapai tujuan SDGs terkait dengan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.
Mencapai tujuan SDGs memerlukan kerja sama dan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, sektor swasta, masyarakat sipil, dan lembaga untuk mengatasi kelemahan yang ada. Dalam hal ini, Ekonomi Islam memiliki potensi menjadi salah satu instrumen untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut dengan mengedepankan nilai-nilai etika dan keberlanjutan dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi.