Akuntansi

TATA CARA PENGGUNAAN KODE NOMOR SERI FAKTUR PAJAK (NSFP)

Author: Halida Bagraff, SE, MSA, Ak, CA

Dosen Program Studi Akuntansi

Pengusaha yang telah memiliki omset (peredaran bruto) diatas Rp. 4.800.000.000 dalam 1 tahun masa pajak, maka telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) memiliki kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang dan membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN/PPnBM.

Sumber gambar: freepik.com

Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Dapat disimpulkan, setiap pengusaha kena pajak melakukan transaksi penjualan atas barang dan/atau jasa kena pajak, maka wajib baginya untuk menerbitkan faktur pajak sebagai tanda bukti dirinya telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang dan/atau jasa kena pajak tersebut. Ada beberapa jenis faktur pajak, antara lain:

  1. Faktur Pajak Keluaran, yaitu faktur pajak yang dibuat oleh PKP saat melakukan penjualan terhadap barang dan/atau jasa kena pajak.
  2. Faktur Pajak Masukan, yaitu faktur pajak yang didapatkan oleh PKP ketika melakukan pembelian terhadap barang dan/atau jasa kena pajak dari PKP lainnya.
  3. Faktur Pajak Pengganti, yaitu penggantian atas faktur pajak yang telah terbit sebelumnya dikarenakan ada kesalahan pengisian, kecuali kesalahan pengisian NPWP. Sehingga, harus dilakukan pembetulan agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
  4. Faktur Pajak Gabungan, yaitu faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang sama selama satu bulan kalender.
  5. Faktur Pajak Digunggung, yaitu faktur pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli, nama, dan tandatangan penjual yang hanya boleh dibuat oleh PKP Pedagang Eceran.
  6. Faktur Pajak Cacat, yaitu faktur pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani termasuk juga kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri. Faktur pajak cacat dapat dibetulkan dengan membuat faktur pajak pengganti.
  7. Faktur Pajak Batal, yaitu faktur pajak yang dibatalkan dikarenakan adanya pembatalan transaksi. Pembatalan juga harus dilakukan ketika ada kesalahan pengisian NPWP dalam faktur pajak.

Ada pula dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Yaitu dokumen yang tidak memiliki format sebagaimana faktur pajak pada umumnya, tetapi tetap dipersamakan kedudukannya. Contohnya adalah tagihan listrik, tagihan pemakaian air, tagihan telepon selular, dan lain sebagainya.

Dalam faktur pajak, ada nomor seri faktur pajak (NSFP). Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada PKP berupa kumpulan angka sehingga PKP tidak diperbolehkan sembarangan untuk menginput kode seri nomor faktur pajak selain yang telah ditentukan oleh DJP.

Format NSFP terdiri dari 16 digit. Dua digit pertama merupakan kode transaski, 1 digit berikutnya merupakan kode status dan 13 digit berikutnya adalah Nomor Seri Faktur Pajak. Inilah format yang sudah disatukan dengan nomor seri faktur pajak. Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan akan memberikan NSFP ke PKP dengan tata cara yang telah ditentukan dimulai dari nomor seri 900-21.00000001 untuk faktur pajak yang yang diterbitkan 1 April 2021 dan 000-22.0000001 untuk faktur pajak yang diterbitkan tahun 2022, demikian seterusnya.

Sesuai gambar di atas, kode transaksi dalam kode atau nomor seri faktur pajak terdiri 2 digit atas beberapa bagian kode yang mewakili beberapa hal di antaranya:

  • 01: Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN dan PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP/JKP.
  • 02. Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN bendahara pemerintah yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN bendahara pemerintah.
  • 03: Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN lainnya (selain bendahara pemerintah) yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya (selain bendahara pemerintah).
  • 04: Digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang menggunakan DPP nilai lain, yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP/JKP.
  • 05: Nomor seri faktur pajak ini tidak digunakan.
  • 06: Digunakan untuk penyerahan lain yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP/JKP serta penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 E Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  • 07: Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut/ditanggung pemerintah (DTP).
  • 08: Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang medapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN
  • 09: Digunakan untuk penyerahan aktiva pasal 16 D yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP.

Setelah membahas 2 digit kode transaksi, pada nomor seri faktur juga ada 1 digit yang merupakan kode status, yaitu :

  • 0 untuk status faktur pajak normal
  • 1 untuk status faktur pajak pengganti

Dan untuk penerbitan faktur pajak pengganti ke-2 dan seterusnya akan tetap menggunakan kode status yang sama yaitu kode 01. Pada nomor seri yang terdiri dari 11 digit nomor urut yang di pisahkan dengan 2 digit tahun penerbitan dan nomor seri faktur tersebut diberikan dalam bentuk nomor dengan jumlah permintaan PKP. Pada Pasal 15 ayat (7) huruf a PER-03/PJ/2022 mengatur bahwa jumlah NSFP yang diberikan kepada PKP atas setiap pengajuan permintaan NSFP sebanyak 75 NSFP. Hal ini berlaku bagi PKP yang baru dikukuhkan dan PKP yang jumlah Faktur Pajaknya dalam 3 (tiga) masa tidak melebihi 75 Faktur Pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *