Author: Halida Bagraff, SE, MSA, Ak, CA
Dosen Tetap Program Studi Akuntansi
Sektor pariwisata adalah salah satu sektor yang berkontribusi besar dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Sektor ini menempati posisi ke lima dalam hal kontribusi dalam peneriman devisa negara Indonesia. Atas kontribusinya tersebut, menjadi penanda bahwa sector pariwisata adalah sector vital di Indonesia.
Karena faktor itulah keberlangsungan sector ini sangat perlu dijadikan perhatian oleh pemerintah Indonesia. Salah satu yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam memperhatikan sektor ini adalah dengan adanya pemberlakuan insentif perpajakan yang berupa VAT Refund for Tourist atau pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi turis asing.
Apa itu VAT Refund for Tourist?
VAT Refund merupakan insentif perpajakan yang diberikan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak di Indonesia, yang kemudian dibawa ke luar daerah pabean atau luar negeri. Pada prinsipnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak atas konsumsi dalam negeri, sehingga untuk barang yang dikonsumsi di luar negeri seharusnya tidak dikenakan PPN. Oleh karena PPN telah dipungut oleh penjual, maka saat WNA akan meninggalkan daerah pabean diberikan pengembalian PPN.
Ketentuan VAT Refund for Tourist diatur didalam Pasal 16E UU PPN, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali PPN Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2019 (berlaku sejak tanggal 01 Oktober 2019) tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang berpartisipasi dalam Skema Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Kepada Turis Asing.
Apa Saja Syarat Pengajuan VAT Refund for Tourist?
Cara untuk mendapatkan VAT Refund for Tourist ini terbilang mudah. Namun, harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, antara lain:
- Pemegang paspor asing yang bukan Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia kurang dari 60 hari setelah kedatangannya.
- Barang yang dibeli harus mempunyai logo “Tax Refund for Tourist” ditunjukkan dengan faktur pajak khusus yaitu faktur pajak yang dilampiri dengan cash register; struk pembayaran, atau invoice sebagai satu kesatuan yang tidak dipisahkan, yang dibuat oleh PKP Toko Retail atas penyerahan Barang Bawaan yang PPN atas pembeliannya akan diminta kembali oleh Turis Asing.
- Minimum pembayaran pajak yaitu sebesar Rp. 50.000,- / transaksi dan total pajak dari beberapa kuitansi yang akan diajukan harus memenuhi nominal minimal Rp. 500.000,-.
- Barang yang dibeli dalam waktu 1 (satu) bulan sebelum meninggalkan Indonesia.
- Barang perlu dibawa keluar dengan menggunakan bagasi tambahan dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pembelian.
- Layanan pengembalian barang hanya berlaku untuk barang, bukan jasa. Jadi, tidak berlaku untuk transaksi seperti restoran ataupun hotel.
- Proses pemberian VAT Refund hanya dapat dilakukan di bandara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
Pengembalian pajak dapat diserahkan secara tunai dalam bentuk mata uang rupiah atau transfer jika jumlah pengembalian pajak melebihi Rp. 5.000.000,-. Transfer akan dilakukan 1 bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian pajak.
Per Boarding tanggal 28 Maret 2020, DJP tidak membuka layanan tatap muka untuk transaksi tax refund melainkan dengan system online dengan cara mengirimkan email ke alamat email UPRPPN Bandara sesuai dengan tempat keberangkatan turis asing ke luar negeri dengan mencantumkan subjek “VAT Refund”.
Didalam email harus disertakan dengan informasi dan beberapa dokumen elektronik sebagai berikut:
- Informasi megenai nama turis asing, nomor rekening serta tujuan bank transfer atas nama turis asing yang bersangkutan.
- Scan paspor luar negeri.
- pass ke luar negeri.
- Invoice dan faktur pajak atas pembelian barang.
- Memfoto barang yang dibeli.
Daftar Bandar Udara di Indonesia Terkait VAT Refund for Tourist
- Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta dan Bandar Udara Ngurah Rai, Denpasar (sejak 1 April 2010) (KMK-141/KMK.03/2010)
- Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta (sejak 1 Januari 2011) (KMK-427/KMK.03/2010)
- Bandar Udara Internasional Polonia, Medan (sejak 1 September 2011) (KMK-287/KMK.03/2011)
- Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya (sejak 1 September 2011) (KMK-287/KMK.03/2011)
Kriteria Toko Retail yang Bisa Menjual Barang VAT Refund for Tourist
- Toko retail ataupun penjual telah terdaftar dalam Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- PKP sudah terdaftar dalam skema pengembalian PPN pada turis asing melalui aplikasi VAT Refund for Tourist di DJP Online.
- PKP toko retail harus memperlihatkan dan mencetak logo atau memasang logo TAX FREE SHOP pada setiap toko yang telah bergabung untuk pengembalian PPN pada turis asing.
- Menyediakan informasi social media yang berhubungan dengan pengembalian PPN pada turis asing, termasuk informasi yang berhubungan dengan UPRPPN bandar udara yang telah ditandai dengan logo “VAT Refund for Tourist”.
- Mengeluarkan faktur pajak lewat aplikasi VAT Refund for Tourist atas penyerahan barang bawaan kepada turis asing yang akan melakukan tax refund dan menunjukkan paspor luar negeri dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukkan sebagai berikut:
- Lembar kesatu: untuk turis asing dalam rangka pengajuan tax refund.
- Lembar kedua: untuk UPRPPN bandar udara melalui turis asing.
- Lembar ketiga: untuk arsip PKP toko retail melalui toko retail.
- Memberikan jawaban atas kebenaran data Faktur Pajak Khusus sesuai keadaan yang sebenarnya, dalam hal terdapat permintaan konfirmasi Faktur Pajak Khusus
Mencatat tanggal, nomor, dan juga informasi lainnya yang terdapat di faktur pajak khusus yang dibuat secara manual ke dalam aplikasi VAT Refund for Tourist paling lambat pada hari setelahnya.