Akuntansi

Mengapa THR 2024 Dipotong Pajak?

Author: Fri Medistya Anke Priyono, S.E., M.A

Dosen: D3 Akuntansi

Yang sudah terima THR 2024 ini, apakah sudah cek nominalnya?

Sejak 1 Januari 2024, pemerintah menerapkan skema penghitungan baru untuk potongan pajak atas penghasilan individu atau yang biasanya kita kenal dengan nama PPh pasal 21. Skema baru ini menggunakan tarif efektif rata-rata yang disingkat dengan TER dan terbagi menjadi dua jenis: tarif efektif bulanan untuk pegawai tetap dan pensiunan serta tarif efektif harian untuk pegawai tidak tetap. Sedangkan di skema lama, wajib pajak mesti menghitung jumlah total pendapatan bersihnya selama setahun, lalu menguranginya dengan angka penghasilan tidak kena pajak (PTKP) agar mendapat besaran penghasilan kena pajak (PKP). Kenalan dulu dengan PPh 21 yang terbaru ya.

Pengenaan PPh Pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak pribadi atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya di dalam negeri. Umumnya PPh 21 ini berkaitan dengan pajak yang digunakan pada sistem penggajian/payroll karyawan oleh suatu perusahaan. Penggajian sendiri bisa dihitung secara manual, atau dengan bantuan aplikasi seperti Mekari Talenta HRIS yang terintegrasi dengan fitur laporan absensi karyawan. Namun, sebenarnya PPh Pasal 21 juga digunakan secara luas untuk berbagai kegiatan lainnya dengan subjek pajaknya terdiri dari:

  • Pekerja formal atau karyawan/pegawai
  • Pekerja bebas atau bukan pegawai
  • Sebagai pekerja sekaligus pengusaha
  • Wajib pajak pribadi sebagai pengusaha

Perlakuan atas PPh 21 dan berapa persen pajak yang akan dikenakan sangat variatif tergantung penerima penghasilan, di antaranya:

  • Penghasilan bagi Pegawai/karyawan Tetap
  • Penghasilan bagi Pegawai/karyawan Tidak Tetap
  • Penghasilan bagi Bukan Pegawai/karyawan
  • Penghasilan karyawan yang dikenakan PPh 21 Final
  • dan penghasilan Lainnya

PPh 21 Final adalah pajak penghasilan yang dikenakan terhadap penghasilan karyawan dari uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua.

Perubahan Regulasi PPh 21 Terbaru

Pemerintah telah mengatur kembali pemotongan PPh 21 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan WP Orang Pribadi. Adapun skema tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 ada dua, yakni:

  1. Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh

Skema tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh ini untuk menghitung PPh 21 setahun di Masa Pajak Terakhir.

  • Tarif efektif rata-rata (TER) pemotongan PPh Pasal 21

Skema tarif efektif rata-rata PPh 21 ini untuk menghitung pajak penghasilan pasal 21 di masa pajak selain Masa Pajak Terakhir atau secara bulanan dan harian.

Dasar Hukum

Dasar hukum skema penghitungan PPh 21 terbaru ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang menyebutkan bahwa: “Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.”

Kemudian pemerintah menerbitkan regulasi teknis sebagai aturan pelaksana dari PP 58/2023 melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

Perubahan Skema Hitung

Skema perhitungan PPh Pasal 21 terbaru didasarkan pada subjek penerima dari jenis penghasilannya dan penerapan waktu perhitungan pajaknya. Pokok perubahan skema perhitungan PPh 21 di antaranya:

  1. Perubahan seluruh skema penghitungan PPh 21

Skema penghitungan pajak penghasilan pasal 21 yang dipotong untuk pegawai tetap (untuk masa pajak selain masa pajak terakhir) dan pegawai tidak tetap telah diubah.

  • Perluasan lingkup penghitungan PPh 21

Memperluas lingkup penghitungan PPh Pasal 21 untuk peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai yang menarik dana pensiun. Perluasan tersebut dari sebelumnya hanya Dapen saja, kini juga berlaku untuk lingkup BPJSTK, ASABRI, TASPEN.

  • Pengurangan zakat/sumbangan keagaaman

Zakat / sumbangan keagamaan wajib yang dibayar melalui pemberi kerja dapat dikurangkan dalam penghasilan bruto PPh 21.

  • Penambahan pengecualian penghasilan yang dipotong PPh 21

Menambah pengecualian penghasilan yang dipotong PPh 21 yakni DTP.

  • Penggabungan seluruh penghasilan dalam masa pajak

Menggabungkan seluruh penghasilan pegawai tetap dalam 1 bulan atau dalam masa pajak.

  • Pemotongan PPh 21 atas natura/kenikmatan.

Dilakukan pemotongan PPh 21 atas natura dan/atau kenikmatan bagi wajib pajak orang pribadi.

Penyesuian Pengaturan

Sedangkan pokok penyesuaian pengaturan skema perhitungan PPh Pasal 21 To Be yang berubah di antaranya:

  1. Mempertegas kriteria pemberi kerja yang tidak wajib melakukan pemotongan PPh 21.

Pemberi kerja tidak wajib memotong pajak penghasilan pasal 21 apabila:

  • Penerima penghasilan tidak terkait dengan usaha/pekerjaan bebas dari pemberi kerja.
  • Organisasi internasional berdasarkan perjanjian internasional.
  • Menggabungkan Peraturan Menteri Keuangan biaya jabatan/biaya pensiun dan PMK pengurang penghasilan harian.
  • Penambahan jenis penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh 21, yakni bantuan, sumbangan, hibah.
  • Penyesuaian pengurang penghasilan bruto Bukan Pegawai dengan konsep dalam PMK 141/2015.
  • Ketentuan DPP PPh 21 dokter dimasukkan dalam Lampiran RPMK (petunjuk umum).
  • Penegasan penerima penghasilan berhak mendapatkan bukti pemotongan, dan pemberi penghasilan tidak wajib membuat bupot jika tidak ada penghasilan yang dibayarkan.
  • Pengaturan tentang PNS membuat surat pernyataan 2 pemberi kerja.

Berikut resume skema To Be atau perubahan untuk menghitung PPh Pasal 21 berdasarkan penerima penghasilan:

Ini tadi terkait skema PPh 21 terbaru, untuk penjelasan terkait Tarif Efektif Rata-rata (TER) akan dibahas di artikel berikutnya. Terdapat kendala terkait perpajakan, bisa hubungi saya via email di [email protected] untuk berkonsultasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *