Author: Yuniawati Ekaningrum
Program Studi Perhotelan
Dilihat dari ruang lingkup, perjalanan dibedakan menjadi dua macam, yatu perjalanan dalam negeri dan perjalanan luar negeri. Perjalanan dalam negeri adalah perjalanan yang dilakukan oleh seseorang ataupun sekelompok orang terbatas di dalam negeri sendiri (domestic trip), sedangkan perjalanan luar negeri merupakan perjalanan individual atau grup keluar dari wilayah negaranya (international trip).
Perjalanan domestic di Indonesia misalnya, seseorang dapat dengan bebas masuk dan berkunjung ke semua wilayah/daerah, dengan hanya berbekal Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Berbeda dengan perjalanan ke luar negeri (internasional) dokumen atau formalitas perjalanan yang diperlukan pada saat orang akan dan sedang melakkan perjlanana internasional antara lain : passport, visa, fiscal, exit permit, health certificate, serta dokumen lain untuk perjalanan khusus. Berikut adalah uraian dokumen internasional:
1. Paspor (Passport),
Adalah suatu dokumen perjalanan resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang untuk warganegaranya atau orang asing lainnya yang tidak memiliki kewarganegaraan dan berdomisili dalam wilayah negara yang mengeluarkan papan tersebut).
Fungsi paspor sebagai :
- Dokumen utama dalam perjalanan internasional
- Dokumen yang menerangkan kebangsaan dan kewarganegaraan seseorang
- Dokumen yang memuat data, dan identitas pribadi seseorang, seperti nama jelas, tempat dan tanggal lahir, agama, pas foto, dan tanda tangan pemegang paspor.
Paspor dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Di Indonesia, perihal keimigrasian berada di bawah pengawasan departemen Kehakiman. Selain itu ada juga instansi lain yang memiliki wewenang mengeluarkan paspor, yaitu departermen Luar Negeri (Departemen of Foreign Affair) untuk passport Diplomatik, Dinas dan Konsuler.
Macam-macam Paspor :
- Paspor Dinas (Service Passport)
Diberikan kepada apparat atau pegawai pemerintah yang akan menjalankan tugas-tugas kedinasan ke luar negeri. Paspor berlaku 1 hingga 2 tahun.
- Paspor Diplomatik
Dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia untuk pejabat pemerintah yang menjalankan tugas-tugas diplomatik seperti pejabat kepresidenan, kementrian, dan lain-lain.
- Paspor Biasa
Adalah paspor yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi setempat untuk warga negaranya yang akan bepergian ke luar negeri dengan tujuan pribadi serta tidak dalam rangka tugas pemerintah, dinas maupun diplomatik. Paspor in dipakai
oleh wisatawan, usahawan dan lain-lain, dan berlaku untuk 5 tahun.
- Paspor untuk Orang Asing
Yaitu paspor yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk orang asing yang tidak memiliki kewarganegaraan. Paspor ini hanya berlaku untuk 1 tahun.
- Surat Perjalanan Laksana Paspor
Dokumen ini dikeluarkan oleh pemerintah, memiliki keabsahan seperti paspor dan hanya berlaku untuk 1x perjalanan. Surat perjalanan laksana paspor hanya dikeluarkan dalam kondisi tertentu dan diberikan kepada orang tertentu.
- Paspor Keluarga (Joint Passport)
Dikeluarkan oleh pemerintah dan diberikan kepada suami istri, orang tua, serta anak-anak yang belum dewasa. Paspor ini hanya digunakan sendiri oleh orang yang Namanya tercantum dalam paspor tersebut. (orang yang membawa /bertanggunajawab).
- Paspor Haji
Yaitu paspor khusus yang hanya digunakan untuk masuk ke Arab Saudi guna melaksanakan ibadah haji.
2. Visa
Setelah mendapatkan paspor, ada dokumen lagi yang harus disiapkan yaitu ijin masuk dan tinggal di negara yang akan dikunjungi. Setiap negara yang memiliki hubungan diplomatic umumnya membuka kantor perwakilan di luar negeri. Perwakilan itu dinamakan Kedutaan (Embassy), sedangkan pejabatnya disebut Duta Besar (Ambassador). Di tempat inilah seseorang dapat mengajukan ijin masuk dan tinggal atau Visa.
Jenis Visa :
- Visa diplomatik, diberikan kepada Duta, Konsul atau perwakilan suatu negara atas dasar hukum dan persahabatan internasional.
- Visa Dinas, Visa dinas diberikan kepada aparat, petugas atau pejabat resmi suatu negara dalam rangka melaksanakan perjalanan tugas dinas.
- Visa Wisata, adalah visa yang diberikan kepada mereka yang akan mengadakan perjalanan untuk tujuan wisata. Surat keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.02-IZ-01-02 tahun 1986, tanggal 01 Agustus 1986 menyatakan bahwa pemerintah Indonesia memberikan kebebasan dan keleluasanaan memiliki visa bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia untuk tujuan wisata. Sehubungan dengan keputusan tersebut, telah ditentukan negara-negara yang mendapatkan kelonggaran bebas visa wisata. Hal ini dimaksudkan untuk menarik wisatawan sebanyak-banyaknya sehingga penerimaan devisa dari sector pariwisata dapat ditingkatkan.
- Visa Transit, apabila ada penumpang yang mengadakan perjalanan atau persinggahan pada suatu kota di suatu negara tertentu selama 1 sampai 3 hari, maka kepadanya akan diberikan visa transit.
- Visa Temporer (Temporary Visa), adalah visa yang diberikan kepada seseorang yang mengadakan kunjungan sementara di suatu negara. Visa ini banyak digunakan oleh para wisatawan dan pelancong sementara.
- Imigran visa, yaitu visa yang diberikan kepada mereka yang ingin berdiam lama atau tetap tinggal di negara yang dikunjungi
Persyaratan untuk mendapatkan visa
- Menunjukkan paspor yang masih berlaku
- Mempunyai tiket pulang pergi (round trip ticket) ke dan dari negara yang akan dikunjungi
- Memperlihatkan bekal uang secukupnya baik berupa traveller cheque, credit card, fotocopy rekening tabungan maupun cash
- Surat sponsor atau undangan sebagai alasan keberangkatan
- Pas foto sesuai dengan yang diminta
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Mengisi formular yang telah disediakan
- Membayar biaya administrasi
3. Fiskal
Setiap orang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri diwajibkan membayar fiscal, kecuali:
- Korps diplomatik
- Pegawai pemerintah yang melakukan tugas untuk negara (tidak termasuk keluarga)
- Pejabat negara yang melaksanakan perjalanan untuk tugas kenegaraan
- Penduduk yang berdomisili di daerah perbatasan dengan luar negeri
Fiskal dapat dibayar di airport ketika seseorang hendak berangkat, atau dapat juga dibayar di kota yang akan dituju. Bukti pembayaran fiscal disebut fiscal certificate. Dokumen inilah yang ditunjukkan ketika akan berangkat. Fiskal yang ditetapkan untuk satu kali perjalanan sekarang adalah satu juta rupiah.
4. Exit Permit
Adalah dokumen ijin ke luar negeri dan meninggalkan tempat tinggalnya untuk sementara waktu. Bentuk exit permit ialah berupa cap atau stemple pada lembaran paspor. Salah satu syarat mendapatkan exit permit yaitu seseorang harus memiliki surat keterangan pembayaran fiscal. Instantsi yang berwenang memberikan exit permit adalah kantor Imigrasi.
- Health Certificate
Adalah dokumen yang dikelarkan oleh departemen Kesehaatan melalui jawatan karantina (airport) dan telah diakui oleh World Health Organization (WHO). Health certificate umumnya hanya diperuntukkan bagi negara yang masih belum bebas penyakit menular, seperti: cacar, cholera, yellow fever (penyakit kuning)
- Cara Mendapatkan Paspor Biasa
Ada dua cara untuk memperoleh paspor, Pertama anda dapat menghubungi Biro Perjalanan, dengan memberikan persyaratan dan biaya yang dibutuhkan. Namun demikian anda harus tetap datang ke kantor Imigrasi untuk menjalani wawancara, cap jari tangan, foto dan tanda tangan. Yang kedua, anda langsung datang ke kantor Imigrasi, mengisi formular, membayar biaya dan proses selanjutnya sama seperti cara pertama. Jika permohonan paspor di kabulkan, maka anda dapat mengambil paspor dalam waktu paling cepat 3 hari dan paling lambat 7 hari kerja.
Sumber:
Bagyono, 2005, Pariwata dan Perhotelan, Penerbit Alfabeta, Bandung, cetakan kelima Desember 2017