Administrasi Bisnis

KEGIATAN USAHA UTAMA BANK

Author: Eko Tjiptojuwono

A. Menghimpun Dana

Penghimpunan Dana pada Bank Umum Konvensial

Menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama rekening/ account.
Jenis-jenis simpanan yang umum ada di bank yaitu:

  1. Simpanan Giro (Demand Deposit)
    Merupakan simpanan pada bank yg penarikannya dpt dilakukan dgn menggunakan cek atau bilyet giro.
  2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
    Merupakan simpanan pada bank yang penarikannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
  3. Simpanan Berjangka (Time Deposit)
    Merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut

Penghimpunan Dana pada Bank Syariah

Pada bank syariah, penghimpunan dana dari masyarakat berupa:

  1. Wadi’ah
    Merupakan titipan asset nasabah individu atau badan yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja dikehendaki nasabah. Wadi’ah Yad Dhamanah yaitu Bank dapat memanfaatkan asset untuk mendapat keuntungan, menanggung risiko, dan dapat memberikan bonus.
  2. Qardh
    Bank menerima pinjaman tanpa bunga dari nasabah, dapat memanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan, dan dapat memberikan bonus. Nasabah dijamin dapat menarik dananya sewaktu-waktu.
  3. Mudharabah
    Nasabah pemilik modal (shahibul maal) bekerjasama dengan bank pengelola (mudharib) untuk memperoleh keuntungan yang dibagi sesuai kesepakatan di awal.
    a. Mudharabah Mutlaqah yaitu Penggunaan dana tidak dibatasi tempat, tujuan, dan jenis usaha, contohnya Tabungan, Dep/ Investasi Umum, Obligasi/Sukuk.
    b. Mudharabah Muqayyadah yaitu Penggunaan dana dibatasi tempat, tujuan, dan jenis usaha. Mudharabah Muqayyadah sendiri terbagi 2 yaitu executing dan channeling
  4. Ijarah
    Pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah tanpa diikuti pemindahan kepemilikan, Contohnya adalah obligasi
Sumber Gambar: Freepik.com

B. Menyalurkan Dana

Penyaluran Dana pada Bank Umum

Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit. Jenis-jenis kredit yang umum ada di bank yaitu:

  1. Kredit Investasi
    Merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif panjang yaitu >1 (satu) tahun.
  2. Kredit Modal Kerja
    Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek <1 tahun.
  3. Kredit Produktif
    Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal kerja atau perdagangan.
  4. Kredit Konsumtif
    Merupakan kredit yg digunakan utk keperluan pribadi misalnya keperluan konsumsi (pangan, sandang, papan).
  5. Kredit Profesi
    Merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan profesional seperti dosen, dokter atau pengacara.

Penyaluran Dana pada Bank Syariah

Penyaluran dana ke masyarakat tidak menggunakan istilah kredit namun dinamakan pembiayaan. Terdapat beberapa pola pembiayaan yang dikalukan oleh bank syariah yaitu:

  1. Pola bagi hasil
    a. Mudharabah (Muqayyadah)
    Mudharabah (Muqayyadah) adalah kerjasama antara bank sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan nasabah sebagai pengelola (mudharib). Kedua pihak sepakat membagi keuntungan dan risiko sesuai dg kontribusinya.
    b. Musyarakah
    Musyarakah adalah investasi yang melibatkan kerjasama pihak-pihak yang memiliki dana dan keahlian dimana pihak yang berkongsi sepakat untuk membagi keuntungan dan risiko sesuai dengan kontribusinya.
  2. Pola non bagi hasil
    a. Murabahah (Deferred payment sale), yaitu jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Pembeli membayar kewajibannya secara tangguh.
    b. Salam (In front payment sale), yaitu pembelian barang yang diserahkan dikemudian hari sementara pembayaran dilakukan dimuka. Barang yang dipesan harus jelas spesifikasinya (quantity, quality, delivery).
    c. Istishna (Purchase by Order/Manufacture), yaitu kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu membuat/membeli barang menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menyerahkannya kepada pembeli. Kedua belah pihak sepakat atas harga dan sistem pembayaran.
  3. Pola sewa
    a. Ijarah (Operational lease), yaitu akad pemindahan hak guna atas barang/jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
    b. Ijarah wa Iqtina (Financial lease with purchase option), adalah akad sewa yang diakhiri dengan pilihan bagi penyewa untuk membeli barang tersebut pada akhir periode sewa.
Sumber Gambar: Freepik.com

C. Jasa-jasa dalam Lalu Lintas Pembayaran

Jasa-jasa pada Bank Umum

Selain melakukan penghimpunan dan dan penyaluran dana dari dan ke masyarakat, bank umum juga memberikan layanan lainnya bagi masyarakat berupa jasa-jasa untuk mempermudah lalu lintas pembayaran baik di dalam negeri maupun dari dan ke luar negeri.
Bank umum menawarkan jasa-jasa diantaranya yaitu pengiriman uang atau transfer, penagihan surat-surat berharga atau inkaso, kliring, traveller cheque, jual beli mata uang asing, letter of credit, dan lain-lain.

Jasa-jasa pada Bank Syariah

Bank syariah memberikan jasa-jasa kepada masyarakat diantaranya:

  1. Wakalah (Deputyship), adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain (bank) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Atas jasanya maka penerima kekuasaan dapat meminta imbalan tertentu dari pemberi amanah.
  2. Kafalah (Guaranty), adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak III untuk memenuhi kewajiban pihak II atau yang ditanggung. Dapat juga berarti mengalihkan tanggungjawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggungjawab orang lain sebagai penjamin. Atas jasanya penjamin dapat meminta imbalan tertentu dari orang yang dijamin. Jenisnya: Kafalah bil maal/bit taslim/al munjazah.
  3. Awalah (Transfer Service), adalah pengalihan hutang/piutang dari orang yang berhutang/berpiutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya/menerimanya.
  4. Ar-Rahn (Mortgage), adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Sedangkan barang yang ditahan tersebut memiliki berbagai nilai ekonomis. Atas dasar itulah, pihak yang menahan akan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh ataupun sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa rahn merupakan semacam jaminan utang atau gadai.
  5. Qardh adalah pinjaman tanpa bunga dari bank kepada nasabah untuk keperluan emergency.
  6. Sharf adalah jual beli suatu valuta dengan valuta lain.
  7. Ujrah adalah Imbalan yang diberikan atau yang diminta atas suatu pekerjaan yang dilakukan.
Sumber Gambar: Freepik.com

Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat

Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :

  • Menghimpun dana hanya dalam bentuk simpanan tabungan, dan deposito.
  • Menyalurkan dana dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit konsumtif

Kegiatan Bank Asing dan Campuran

Bank-bank asing dan bank campuran yang bergerak di Indonesia juga merupakan bank umum. Kegiatan bank asing dan bank campuran, tugasnya sama dengan yang dimiliki bank umum lainnya. Yang membedakan kegiatannya dengan bank umum milik swasta nasional dalah mereka lebih khusus kegiatan usahanya dalam bidang-bidang tertentu dan ada larangan tertentu pula dalam melakukan kegiatannya. Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran juga membuka simpanan giro dan simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.

Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang perdagangan internasional, bidang industri dan produksi, penanaman modal asing/campuran, dan jenis kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.

Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti jasa transfer, kliring, inkaso, jual beli valuta asing,kartu kredit, bank draft, safe deposit box, pembukaan dan pembayaran L/C, bank garansi, bank notes, jual beli travellers cheque dan lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *