Manajemen Pemasaran Internasional

Problematika Price War dalam Penjualan Online

Author : Nina Triolita, S.E., M.M.

Indonesia menjadi negara yang mengikuti perkembangan teknologi secara pesat. Hal ini ditunjukkan dengan aktivitas masyarakat yang saat ini sebagian besar menggunakan teknologi digital. Menurut data survei qureta.com pengguna internet pada tahun 2021 di Indonesia adalah sekitar 202,6 juta atau 73,7% dari jumlah populasi di Indonesia.

Saat ini masyarakat umum lebih sering menggunakan media sosial. Media sosial yang sering digunakan masyarakat untuk saat ini adalah WhatsApp, Instagram, Facebook, Twitter, Tik tok, telegram, Youtube dan lainya. Pengguna media sosial aktif yaitu sekitar 170 juta atau 61,8% dari jumlah populasi di Indonesia. 

Sumber Gambar : https://www.supermarketnews.com/

Salah satu aktivitas masyarakat yang mulai bergeser dengan kehadiran teknologi yaitu aktivitas perilaku belanja masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hal ini juga didorong dengan berkembangnya e-commerce yang ada di Indonesia.

Perilaku Konsumen sebagai pembeli di era digital lebih memiliki wawasan yang luas dibandingkan sebelumnya. Konsumen dengan kemudahan teknologi mampu melakukan analisis yang lebih dalam sebelum menentukan keputusan untuk membeli produk.

Analisis dalam mencari produk yang sesuai, perbandingan antar merek dalam kualitas, serta yang paling penting yaitu perbandingan harga yang bagi sebagian konsumen menjadi prioritas dalam membeli produk.

Dalam dunia marketing ada sebuah istilah yang sering dijumpai dalam aktivitas pemasaran yaitu Price War atau perang harga. Perang harga biasanya dilakukan untuk menghilangkan pesaing dari pasar atau mendapatkan keuntungan dari mereka dengan menjual produk dan jasa dengan harga yang lebih rendah.

Ketika biaya barang berkurang, pelanggan akan lebih memilih untuk membeli dengan harga yang lebih rendah, yang akan meningkatkan pendapatan perusahaan bisnis. Pelanggan diuntungkan dari proses ini karena mereka akan membayar lebih sedikit untuk produk.

Perusahaan bisnis yang memasuki perang harga mungkin tidak menikmati banyak keuntungan atau bahkan mengalami kerugian untuk periode awal ketika mereka menurunkan harga. Itu bisa menjadi strategi jangka pendek untuk mendapatkan keuntungan, atau mungkin strategi jangka panjang untuk menangkap pasar sepenuhnya. Ketika satu pesaing menurunkan harganya, yang lain terpaksa mengurangi biayanya untuk mempertahankan bisnis dan pasar. Perusahaan kecil dapat menderita waktu besar dalam perang ini karena mereka tidak dapat menjalankan bisnis dengan sedikit atau tanpa keuntungan. Oleh karena itu, hal itu dapat dikelola atau dipicu hanya oleh perusahaan bisnis yang dapat bertahan di pasar bahkan setelah menurunkan harga.

Aktivitas Price war saat ini paling banyak kita jumpai dalam penjualan produk secara online melalui e-commerce. Setiap penjual saling bersaing dalam memberikan harga yang murah. Dalam penjualan online harga termurah akan dicari oleh konsumen dalam menentukan pembelian produk.

Bahkan konsumen terkadang hanya melihat selisih harga tanpa mempertimbangkan kualitas produk, deskripsi dan spesifikasi produk, kredibilitas toko, review konsumen lain, dll. Bahkan beberapa e-commerce memberikan fasilitas filter pada rentang harga sesuai kemampuan konsumen. Dan hal inilah yang akhirnya membuat penjual dengan harga termurah yang berada pada urutan teratas.

Penjual dalam hal ini melihat adanya peluang dalam memasarkan produk dengan mudah melalui harga yang lebih murah dibandingkan pesaing melalui price war. Untuk dapat memberikan harga yang termurah beberapa penjual yang curang terkadang menjual produk dengan kualitas yang jauh dari harapan konsumen, penjual tidak mempertimbangkan kredibilitas toko yang dimiliki karena kemudahan dalam membuat toko online yang bisa dilakukan tanpa memerlukan modal yang besar.

Tentunya hal ini akan dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen yang membeli produk tidak sesuai ekspektasi harapan konsumen.

Sumber: freepik.com

Konsumen di era digital saat ini meskipun telah memiliki kemudahan dalam membeli produk diharapkan dapat lebih jeli dalam mempertimbangkan kualitas, review pembeli dan kredibilitas toko sebelum melakukan pembelian produk.

Karena dalam perang harga selisih harga biasanya tidak terlalu banyak namun kualitas produk untuk pembelian online dapat berbeda-beda antar penjual meskipun dengan foto dan deskripsi produk yang sama. Untuk itu sangat penting melihat review dan penilaian konsumen terhadap produk yang akan dibeli secara online.

Beberapa dampak yang akan terjadi ketika terjadi price war dalam bisnis diantaranya Bisnis yang memasuki perang harus melepaskan keuntungan untuk mendapatkan keuntungan. Mereka dapat menghindarinya melalui strategi pasar yang tepat, jaringan yang tepat, dan pemahaman tentang pesaing dan pasar.

Pemain besar di pasar menurunkan harga secara drastis untuk membasmi pesaing, yang dapat berdampak pada konsumen karena mereka memiliki lebih sedikit pilihan untuk dipilih. Jika bisnis memasuki perang harga, mempengaruhi nama merek tinggi. Juga, begitu harga diturunkan, tidak mudah untuk menaikkannya lagi. Disatu sisi konsumen mendapat keuntungan dari terjadinya hal ini yaitu konsumen diuntungkan karena harga produk berkurang. Perusahaan memiliki keuntungan mendapatkan lebih banyak pelanggan untuk produk mereka. Namun hal ini juga dapat berdampak serius pada kinerja keuangan perusahaan dan mempengaruhi pasar dan pelanggan.

Perusahaan bisnis kecil tidak dapat mempertahankan ini seperti pemain besar lainnya. Seiring waktu mereka akan menutup bisnis mereka. Setelah pasar ditangkap dalam proses perang harga, para pemain besar menikmati pangsa pasar dan mulai menaikkan harga lagi. Ini menghapus persaingan yang sehat di pasar.

Karena harga diturunkan, mereka dapat mengurangi gaji dan lembur karyawan. Oleh karena itu, ketika persaingan berkurang, kesempatan kerja juga akan berkurang. Dengan strategi harga rendah, bisnis tidak dapat mencapai posisi produk terbaik yang tersedia di pasar. Sehingga ketika terjadi persaingan tidak sehat seperti ini maka akan dapat menimbulkan predatory pricing. 

Konsumen kita saat ini adalah konsumen cerdas yang memiliki kemampuan dalam memanfaatkan digital teknologi dalam mencari informasi, sebelum melakukan pembelian produk konsumen akan melakukan riset terlebih dulu. Konsumen akan bisa membedakan & mencium kebohongan dari ribuan kilometer pada penjual yang hanya menonjolkan harga murah tanpa diikuti oleh kualitas produk yang baik. Pada awal konsumen bisa tertipu sekali, tapi tidak 2 kali.

Karena konsumen akan lebih memilih kualitas produk yang lebih baik dibandingkan dengan selisish harga yang rendah. Untuk itu dalam dunia pemasaran perang harga bukanlah solusi untuk dapat memenangkan pasar tapi kualitas dan kredibilitas brand yang akan membuat konsumen anda lebih setia memilih dan bertahan mengunakan produk anda.

Predatory price harus kita hindari untuk dapat memenangkan pasar pasar konsumen secara jangka panjang. Hindari perang harga, tingkatkan kualitas dan menangkan persaingan pasar dengan cara yang sehat untuk memajukan ekonomi bangsa kita.

Problematika yang penah terjadi di Indonesia pada Maret 2021 seperti yang di cnbcindonesi.com mejelaskan Produk UMKM Indonesia kerap kesulitan bersaing melawan produk impor di e-commerce. Pemerintah terus menjalankan upaya untuk menghadang produk impor melalui e-commerce karena mengancam pelaku usaha termasuk UMKM di dalam negeri salah satunya melalui jurus tariff cukai.

Kementerian Keuangan telah mengambil tindakan sejak 2019 lalu dengan menurunkan ambang batas (Threshold) barang impor via toko online (e-commerce) menjadi US$ 3 atau Rp 42 ribu (kurs Rp 14.000/US$). Dengan aturan ini, artinya semua barang dengan harga di bawah Rp 42 ribu yang diperjualbelikan melalui e-commerce tak akan dikenakan bea masuk impor, tapi bila di atas Rp 42 ribu akan dikenakan bea masuk impor sebesar 7,5%. Hal ini diharapkan dapat mengurangi tingkat persaingan produk dalam negeri agar konsumen lebih cinta terhadap produk Indonesia. Kegiatan predatory princing sangat tidak diperbolehkan di Indonesia. Adapun beberapa regulasi untuk mengatasi persaingan yang tidak sehat ini di Indonesia yaitu UU Nomer 5 Tahun 2019 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam Pasal 20 UU tersebut, dilarang menetapkan harga sangat rendah untuk menyingkirkan pesaing. Kemendag juga tengah menyusun peraturan khusus untuk diskon di e-commerce. Harapannya, aturan ini bisa mencegah praktik predatory pricing yang merugikan ekosistem bisnis

Sumber :

  1. https://www.qureta.com/next/post/hubungan-teknologi-dan-generasi-muda
  2. https://www.wallstreetmojo.com/price-war/
  3. https://www.cnbcindonesia.com/news/20210305120509-4-228103/
  4. https://glints.com/id/lowongan/predatory-pricing/#.YsKu-nZBzIU

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *