Perhotelan Uncategorized

SANITASI KOLAM RENANG DI HOTEL

Author: Riris Yuniarsih, S.ST.Par., M.M., M.MPar

Dosen: Perhotelan

Hotel is a home  away from home  kenapa dikatakan seperti itu? Karena hotel   merupakan tempat tinggal sementara selama seseorang berada jauh dari tempat tinggalnya.

Hotel adalah tempat yang menyediakan sarana untuk memenuhi kebutuhan tamu, antara lain untuk istirahat, tidur, mandi, makan, dan minum, berolah raga ataupun rekreasi. Di dalam hotel yang harus diperhatikan adalah bagaimana upaya higiene dan sanitasi di tempat tempat umum yang juga salah satu upaya kesehatan masyarakat yang secara luas mencakup bidang-bidang pencegahan dan perbaikan dengan tujuan agar setiap anggota masyarakat dapat mencapai derajat kesehatan yang optimis sehingga diharapkan dapat hidup sejahtera.

          Oleh karena itu dalam Undang – Undang no. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan menyebutkan bahwa setiap tempat atau sarana pelayanan umum wajib memelihara dan meningkatkan lingkungan yang sehat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Kolam renang adalah salah satu fasilitas yang ada di hotel dan merupakan tempat  umum sebagai sarana olah raga dan rekreasi dari berbagai lapisan masyarakat baik anak-anak maupun dewasa, hal itu yang harus tetap diperhatikan kebersihannya. Sanitasi adalah usaha kesehatan masyarakat yang menitik beratkan pada pengawasan terhadap berbagai faktor lingkungan yang mempengaruhi derajat kesejahteraan masyarakat. Dan sanitasi memang sangat diperlukan untuk kenyamanan para tamu di hotel. Seperti sanitasi pada kolam renang yang merupakan fasilitas dari hotel.

Jika dilihat dari sifat penggunaannya kolam renang merupakan pemandian umum (public sweeming pool) yang diperuntukkan untuk masyarakat umum. Dan juga ada yang diperuntukkan untuk pribadi.

Kolam renang buatan menurut letaknya dibagi menjadi 2 yaitu :

  1. Kolam renang INDOOR yaitu : Kolam renang yang dibangun menurut arsitektur yang baik sehingga dijamin keamanan dan kesehatan bagi pemakainya
  2.  Kolam renang OUTDOOR yaitu : Kolam renang yang dibangun pada tempat yang aman dan bebas dari kemungkinan bahaya kecelakaan pengunjung

Syarat – syarat Konstruksi  kolam renang

  1. Kolam renang dibagi 3 zona, yaitu Diving area Swimming areal, dan non   

swimming area.

  • Terbuat dari bahan – bahan yang kuat, rapat air, kera dan tidak licin
  • Setiap sudut harus dibulatkan supaya mudah dibersihkan
  • Dicat dengan warna muda agar lebih mudah dilihat apabila kolam renang tersebut 

kotor.

  • Pipa pengeluaran air harus ditempat yang dalam
  • Di sekeliling kolam renang tersebut harus ada tempat berjalan yang lebarnya minimal 1.5 meter

Kolam renang buatan menurut cara pengisian airnya dibagi menjadi 3 tipe diantaranya :

  1. Fill  graw type

Air yang sudah kotor diganti seluruhnya dengan air yang baru  dan bersih. Penentuan kotor tidaknya ditetapkan dari keadaan fisik (kelihatan keruh,   kotor)batau dari jumlah orang yang mandi di dalamnya.

2. Flow through type

    Air kolam tersebut mengalir terus menerus setiap waktu sehingga  senantiasa airnya tidak akan keruh karena selalu diganti dengan yang baru.

3. Recirculation type

    Air yang telah kotor disaring dalam filter-filter dan dipompa kembali ke dalam kolam pemandian yang sudah bersih dan telah dilakukan disenfeksi.

Disamping itu cara pemilihan lokasi kolam renang juga harus memperhatikan syarat – syarat :

  1. Harus mudah dicapai dengan jalan kaki maupun kendaraan bisa dikatakan lokasi yang strategis
  2. Harus cukup menjamin tempat untuk parkir bagi bagi kendaraan pengunjung.
  3. Harus mudah mendapat persediaan air yang memenuhi syarat kesehatan baik syarat kualitatif maupun kuantitatif.
  4. Lokasi dipilih sedemikian rupa sehingga dapat diharapkan banyak orang yang berkunjung.

Syarat-syarat yang harus diperhatikan dalam pengawasan sanitasi kolam renang :

            Air yang dipakai di dalam kolam renang sebaiknya harus sama kualitasnya dengan air minum sehingga memenuhi kualitas fisik, kimia dan mikrobiologis. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 416/Menkes/Per/IX/1990 air kolam renang adalah : “air di dalam kolam renang yang digunakan untuk olah raga renang dan kualitasnya memenuhi syarat kesehatan.”Sehingga perlu adanya pengawasan kualitas air yang bertujuan untuk mencegah penurunan kualitas air dan penggunaan air yang dapat menggangu dan membahayakan kesehatan, serta meningkatkan kualitas ait.

Syarat air kolam berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 416/Menkes/Per/IX/1990 adalah sebagai berikut  :

  1. Syarat Fisik

            Syarat fisik air kolam renang adalah bebas dari bau yang mengganggu, bebas dari benda terapung dan jernih. Piringan seichi yang letakkan pada dasar kolam renang yang terdalam dapat dilihat jelas dari tepi kolam pada jarak lurus 9 meter.

2. Syarat kimiawi

            Persyaratan air kolam renang secara kimia adalah sebagai beikut :

  1. Kadar maksimum aluminium (AI) yang diperbolehkan adalah 0.2 mg/l
  2. Kadar unutk kandungan kebasahan (CaCO3 )antara 50-500mg/l
  3. Kadar oksigen terabsorbsi O2  maksimum yang diperbolehkan 1 mg/l.
  4. PH antara 6’5 8,5
  5. Sisa chlor yang diperbolehkan antara 0,2 – 0,5 mg/l
  6. Tembaga sebagai Cu maksimal diperbolehkan adalah 0,2 – 0,5 mg/l

3. Syarat Mikrobiologis

            Syarat mikrobiologis air kolam renang adalah 200 jumlah koloni per 1ml untuk jumlah kuman sedangkan untuk koliform total adalah nol dalam setiap 100 ml

Sarana penyediaan WC dan urinoir

  1. WC untuk wanita terpisah dengan WC untuk pria
  2. Harus tersedia minimal 1 buah WC untuk tiap 40  orang wanita dan 1 buah WC untuk tiap  60 orang pria
  3. Harus tersedia 1 buah urinoir untuk tiap 60 orang pria
  4. Apabila kapasitas kolam renang kurang dari jumlah pengunjung diatas maka harus disediakan minimal 2 WC dan 2 urinoir untuk pria dan 3 buah WC untuk wanita
  5. WC kedap air, tidak licin, dinding berwarna terang, WC leher angsa, ventilasi minimal 10% luas lantai dan penerangan minimal 10 lux serta tersedia air pembersih yang cukup dan luas lantai minimal 1 m2
  6. Konstruksi urinoir terbuat dari bahan kedap air, tahan karat, sistem leher angsa, dan luas lantai 1.5 m2
  7. Bila urinoir dibuat sistem talang atau memanjang maka tiap 1 urinoir panjangnya minimal 60 cm.

Sarana Penyediaan Pancuran (Shower)

            Shower adalah alat yang berbentuk pancuran yang digunakan oleh perenang u ntuk membersihkan badan sebelum dan sesudah berenang.

Syarat penyediaan shower yang baik adalah :

  1. Shower untuk pria harus terpisah dangan shower untuk wanita
  2. Tiap 40 perenang harus tersedia 1 shower
  3. Pada ruang shower harus disediakan sabun yang berbentuk cair/Shower gel
  4. Dinding dari ruangan shower harus dari bahan dan rapat air
  5. Lantai ruangan dibuat dari bahan yang keras rapat air dan mudah dibersihkan
  6. Lantai ruang shower harus ada kemiringan agar air dapat cepat kering dan dibangun dengan baik sehingga tidak licin

Sarana Kamar Ganti Pakaian

Syarat-syarat sarana kamar ganti pakaian adalah sebagai berikut :

  1. Lantai harus terbuat dari bahan yang keras, rapat air, dan mudah dibersihkan
  2. Lantai harus ada kemiringan agar dapat dengan cepat mengeringkan dan harus dibangun dengan baik sehingga tidak licin
  3. Tempat ini berventilasi yang baik
  4. Mempunyai penerangan yang cukup, baik itu penerangan alami maupun penerangan buatan
  5. Dinding yang satu dengan dinding yang lain dapat dibuat dari bahan yang ringan 15 cm diatas lantai. Kecuali dinding tempat berpakaian untuk wanita harus rapat
  6. Tiap – tiap tempat berpakaian harus mempunyai kran air
  7. Bahan – bahan yang dipakai untuk dinding dan alat – alat lain seperti bangku, rak harus mudah dibersihkan. Dan Tidak mudah rusak karena selalu terkena air.

Sarana Pembuangan Air Kotor

            Yang dimaksud dengan air limbah adalah air yang tidak bersih dan banyak mengandung berbagai zat yang bersifat membahayakan kehidupan manusia dan atau hewan dan lazimnya muncul karena hasil perbuatan manusia (termasuk industrialisasi)

Dengan kata lain bahwa air kotor atau air bekas dapat membahayakan manusia.

Syarat – syarat dari pembuangan air kotor yang baik adalah sebagai berikut :

  1. Tidak sampai mengotori sumber air minum
  2. Tidak menjadi tempat berkembangbiaknya berbagai bibit penyakit atau vektor.
  3. Tidak mengganggu kesenangan hidup, seperti dari bau dan pemandangan
  4. Tidak ada pencemaran air disekitarnya. Misalnya merusak tempat untuk berekreasi, berenang, dan sebagainya.

Sarana Pembuangan Sampah

            Sampah merupakan bahan yang sudah tidak dapat dipergunakan lagi, secara umum pembuangan sampah yang tidak memenuhi syarat kesehatan lingkungan akan mengakibatkan tempat berkembangnya berbagai macam serangga dan binatang pengerat yang dikenal sebagai vektor binatang pengerat.

Disamping itu juga dapat menimbulkan pencemaran udara, air maupun tanah yang secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh terhadap kesehatan lingkungan.

Dengan demikian maka perlu adanya syarat tempat pembuangan sampah diantaranya :

  1. Harus terbuat dari bahan yang cukup ringan, tahan karat, kedap air, dan mempunyai permukaan yang halus dan tidak lancip di sisinya.
  2. Mempunyai tutup yang mudah di buka dan di tutup tanpa mengotori tangan
  3. Mudah diisi dan dikosongkan/dibersihkan
  4. Jumlah dan volume tempat sampah disesuaikan dengan produk sampah yang dihasilkan pada setiap tempat kegiatan
  5. Sampah dari setiap ruangan harus dibuang setiap hari
  6. Tempat pengumpul sampah sementara harus terletak di tempat yang mudah dijangkau oleh kendaraan pengangkut sampah dan minimal 3 x 24 jam harus dikosongkan

Kolam renang dan hubungannya dengan penyakit

            Pengawasan higiene dan sanitasi kolam renang harus dilakukan terus menerus karena bila tidak ada pengawasan maka kolam renang tersebut akan menjadi sumber penyakit yang membahayakan seperti :

  1. Penyakit kulit
  2. Infeksi mata seperti iritasi mata
  3. Penyakit-penyakit yang berhubungan dengan percernaan makanan (mutaber, tifus)
  4. Penyakit kuning (hepatitis)
  5. Penyakit-penyakit lain seperti poliomwlitis, kecelakaan

Higiene dan sanitasi kolam renang yang baik

            Pengelolaan kolam renang harus menerapkan prinsip-prinsip sanitasi yang dipersyaratkan karena apabila tidak diperhatikan akan menyebabkan terjadinya penularan penyakit maupun gangguan kesehatan. Dari semua persyaratan sanitasi kolam renang yang telah disebutkan terdahulu yang menjadi perhatian utama adalah pengelolaan air kolam renang, dimana proses pengelolaannya tergantung dari karakteristik air baku dan kualitas air yang diinginkan. Proses pengelolaan air secara garis besar terdiri dari proses biologis, mekanik, dan kimiawi. Dalam suatu unit pengelolaan air biasanya digunakan kombinasi antara proses-proses tersebut.

            Dan yang dilakukan dalam air kolam renang diantaranya : Dalam proses kimiawi diantaranya adalah proses netralisasi dengan asam dan basa, chlorinasi atai ozonisasi dll. Proses cloronisasi adalah pembubuhan chlor atau senyawa chlor ke dalam air dengan tujuan untuk membunuh kuman atau menghilangkan bau ( untuk industri).

Suatu penelitian yang dilakukan oleh Aggazzotti G menemukan adanya senyawa Trihalomethane (THM) dalam air minum setelah proses chlorinasi baik dengan gas chlorine, sodium hyppclrorite maupun dengan chlorine dioksida. Air yang ada tidak mengandung THM ketika dianalisis sebelum proses chlorinasi dan bahan organiknya telah dihilangkan, kadar THM maksimal yang terdeteksi adalah 41,8 ug/l

            Penelitian yang sama juga menunjukkan bahwa falam kolam renang yang telah didesinfeksi dengan NaCIO atau dengan chloroisocyanurate juga terbentuk senyawa THM, dan kadarnya lebih tinggi daripada dalam air minum.

            Hal ini disebabkan karena dalam kolam renang kandungan bahan organiknya lebih besar ( karena mendapat tambahan bahan organik dari orang-orang yang memakai kolam renang tersebut, misal dari keringat dan urine) Perlu diketahui pula bahwa THM dalam kolam renang ini dapat dibebaskan ke udara di atas permukaan air tersebut. (THM mudah menguap). Kadang-kadang THM ini bisa mencapai konsentrasi yang tinggi, khususnya dalam kolam renang yang tertutup (in door pool)

            Dalam penelitian ini kadar THM dalam udara diatas permukaan kolam renang maksimal mencapai 787 ug/l. Senyawa THM inilah yang akan terhirup orang-orang yang secara teratur berkunjung ke kolam renang tersebut. Kadar THM maksimum dalam kolam renang mencapai 177 ug/l.

            Karena senyawa Trihalomethane (THM) yermasuk senyawa yang bersifat karsinogenik maka harus dihilangkan. Untuk menghindari terbentuknya THM perlu dihilangkan zat-zar organik sebelum proses chlorinasi. Kebanyakan kolam renang dalam mengganti air kolam renang dengan cara recirculating dengan air PDAM untuk mengisinya.  Oleh karena itu dalam pengolahan air kolam renang terutama dalam proses chlorinasi harus menghindari hal-hal yang dapat meningkatkan kadar THM.

            Berdasarkan Permenkes R.I No 416/Menkes/Per/1990 maka air kolam renang harus sama kualitasnya dengan air minum sehingga air kolam renang harus diadakan pemeriksaan secara fisik, kiamiawi, dan mikrobiologis. Dan hasilnya bagus secara tertulis dan merupakan dokumen yang disimpan secara khusus. Selain itu yang perlu mendapat perhatian dalam sanitasi kolam renang adalah yang berkaitan dengan peran psikologis. Yaitu yang menjamin kepuasan agar para tamu atau perenang merasa rileks (istirahat penuh). Comfort (kesenangan dan kegembiraan), security (keamanan), safety (perlindungan), dan liberty ( kebebasan). Agar suasana di kolam renang tertib maka sebaiknya diupayakan agar ada pengumuman baik yang ditempelkan di papan pengumuman maupun melalui siaran yang berkaitan dengan penggunaan fasilitas kolam renang diantaranya :

  1. Semua pengunjung yang mandi harus membersihkan badannya dulu di shower dengan menggunakan air dan sabun sebelum masuk ke kolam renang.
  2. Semua perenang yang meninggalkan kolam renang untuk memakai ruangan toilet harus terlebih dahulu membersihkan badannya untuk kedua kalinya di bawah shower.
  3. Cara memakai toilet harus diatur sedemikian rupa sehingga  :

a. Dilarang masuk dengan badan yang basah kuyup

b. Dilarang meninggalkan kotoran-kotoran berupa kertas-kertas bungkus sabun, bungkus shampo, bungkus roti dan kotoran lainnya.

4. Semua orang yang berpenyakit kulit, tenggorokan, pilek, mata, penyakit telinga, memakai pembalut dan mempunyai penyakit menular lainnya tidak diperkenankan kecuali telah ada persyaratan dari dokter bahwa penyakit tidak berbahaya.

5. Meludah, bermain-main dengan melalui mulut/berkumur dilarang dilakukan di wilayah kolam renang.

6. Dilarang bermain-main atau senda bergurau yang melampai batas di sekitar kolam renang, ditempat-tempat berjualan, di daerah papan peloncat, di tempat berpakaian, dan di tempat-tempat shower. 

Referensi :

  1. Mukono (2004), Higiene Sanitasi Hotel dan Restoran
  2. http://www.jasakolamrenang.com/2011/12/desain-kolam-renang-indoor.html
  3. www.pusatfiberstainless.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *