Akuntansi

TAMBAHAN MODAL KOPERASI MELALUI PEMBIAYAAN DANA LPDB-KUMKM

Author: Ita Megasari, S.E., MSA., CAP.

Dosen Program Studi Akuntansi

Koperasi merupakan sebuah usaha yang dapat diharapkan menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf ekonomi rakyat. Untuk membangkitkan koperasi sehingga mampu bersaing di era digital, terdapat 3 (tiga) fokus penting yaitu modal, sektor bisnis, dan digital marketing.

Untuk meningkatkan tambahan modal koperasi, pemerintah berupaya membantu dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat diantaranya: restrukturisasi pinjaman, tambahan bantuan modal kerja, dan keringanan pembayaran angsuran, serta dukungan pembiayaan lainnya.

Saat ini pemerintah menawarkan pembiayaan dari dana APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang disalurkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) melalui satuan kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM).

LPDB-KUMKM menjadi lembaga pelayanan publik yang menyalurkan pinjaman atau pembiayaan kepada koperasi sejak 2006, dan kini, LPDB-KUMKM menjadi lembaga pembiayaan khusus bagi koperasi dan UMKM dengan komoditi prioritas antara lain pangan dan orientasi ekspor.

Dengan prinsip Tri Sukses, yaitu Sukses Penyaluran, Sukses Pemanfaatan, dan Sukses Pengembalian, LPDB-KUMKM diharapkan menjadi integrator percepatan dan pengembangan industri keuangan mikro di daerah.

Koperasi simpan pinjam yang saat ini mengalami kesulitan pembiayaan dapat mengajukan pinjaman ke LPDB. Penyaluran dana bergulir sepanjang tahun 2022 yang mencapai target pemerintah sebesar Rp1,8 triliun, dan pada 2023 ini akan semakin intens dalam memberikan penyaluran, dan juga pendampingan kepada koperasi.

Diharapkan dengan adanya dana bergulir LPDB, koperasi mampu mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.  Saat ini, Pemerintah memangkas syarat bagi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah ( UMKM) untuk mengakses dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ( LPDB-K UMKM).

Sebelumnya, bagi koperasi dan UMKM yang ingin  mendapatkan pembiayaan LPDB harus memenuhi 16 (enam belas)  syarat. Dan saat ini, melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan  Dana  Bergulir LPDB hanya butuh 3 (tiga) syarat saja.  Yaitu   penilaian legalitas   dan   kelembagaan  kelayakan   usaha   dan   kondisi   keuangan  serta jaminan untuk memastikan kemampuan mengembalikan.

Secara karakter LPDB berubah total secara operasional dari model banking approach menjadi venture capital approach. Yang dapat memberikan pembiayaan tanpa harus menunggu calon mitranya BEP (Break Even Point) dan surplus 2 (dua) kali. Namun LPDB lebih mendasarkan kepada cashflow dan repayment capacity.

Berikut ini proses mendapatkan bantuan dana LPDB. Yaitu pelaku usaha mengirimkan proposal ke LPDB (proposal memenuhi ketentuan yakni berbadan usaha dan hukum minimal dua tahun), legalitas usaha (SIUP, NPWP, TDP dan lain-lain), berkinerja baik dengan SHU positif bagi UKM. Proposal ini dapat disampaikan dengan datang langsung, dikirim via pos, atau melalui dinas koperasi dan UKM. 

Setelah proposal diterima  maka  dilakukan  kunjungan lapangan (4 hari) dan selanjutnya dilakukan analisis bisnis, yuridis, dan risiko (3 hari). Kemudian komite pinjaman/pembiayaan (1 hari) melakukan diskusi. Setelah komite menyetujui, surat pemberitahuan persetujuan prinsip (SP3) dikirimkan dan wajib dibaca oleh pelaku ekonomi (4 hari). Jika pengirim proposal setuju akan isi SP3 tersebut maka akad dilakukan (1 hari) dan selanjutnya dana dapat dicairkan (1 hari). Rata-rata proses mendapatkan bantuan dana LPDB memakan waktu 15 hari kerja dimulai dari proses proposal diterima hingga pencairan dana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *