Manajemen Pemasaran Internasional

Webinar Program Pengungkapan Sukarela : Ungkap, Tebus, Lega

Author : Nina Triolita

Forum Tax Center Surabaya mengadakan acara webinar secara periodic dengan narasumber dari Perguruan Tinggi. Kolaborasi acara webinar yang dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2022 merupakan kolaborasi kerjasama webinar nasional. Antara DJP Kanwil I Jawa Timur, Forum Tax Center Surabaya, Universitas Hayam Wuruk Perbanas dan Politeknik NSC Surabaya.

Adapun judul yang dibawakan dalam acara webinar kali ini yaitu Penerapan & Implikasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) : Ungkap, Tebus, Lega. Yang disampaikan oleh 4 Narasumber yaitu Bapak Samsul Arifin, Ibu Gisella Ayu, Ibu Halida Achmad, dan Bapak Kadek Pranetha.

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) biasa dikenal masyarakat dengan istilah Tax Amnesty. Tax Amnesty adalah suatu kebijakan pemerintah di bidang perpajakan. Yang memberikan pengampunan pajak atau penghapusan pajak yang semestinya terutang terhadap wajib pajak. Dengan adanya tax amnesty ini maka wajib pajak tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan.

Pengampunan pajak ini juga merupakan bentuk kesempatan yang diberikan oleh negara kepada masyarakat. Yang tidak patuh menjadi wajib pajak yang patuh dalam membayar pajak. Dalam hal ini harta wajib pajak mencakup harta yang berada di dalam negeri maupun yang berada di luar negeri.

Ada beberapa alasan yang menjadi latar belakang diberlakukannya tax amnesty di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Banyak warga negara Indonesia (wajib pajak) yang belum melaporkan seluruh harta kekayaannya, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
  • Amnesti pajak diterbitkan dan diberikan kepada wajib pajak. Untuk membantu meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan perekonomian, serta menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Penerimaan Tax Amnesty Jilid I

Pada tahun 2021 Penerimaan Tax Amnesty Jilid I dapat ditunjukkan pada tabel dibawah ini :

Dalam hal ini dapat terlihat bahwa penyelenggaraan Tax Amnesty di Era Pandemi Covid-19 telah membantu banyak masyarakat. Dalam hal kepatuhan terhadap perpajakan di tengah menurunkan kondisi Ekonomi. Selain itu dana Tax Amnesty dapat memberikan kontribusi bagi negara. Dalam membantu meringankan beban negara di tengah pandemi yang melanda negeri ini.

Adapun perhitungan PPS yaitu PPh Final = Tarif X Nilai Harta Bersih. Dimana jumlah harta bersih yang dimaksud adalah harta yang dimiliki dikurangi hutang. Seiring dengan berlakunya adanya Tax Amnesty di masa Pandemi ini. Tax Center Universitas Hayam Wuruk Perbanas Surabaya dan Tax Center Politeknik NSC Surabaya. Bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak perlu untuk menyediakan wadah diskusi dalam secara online melalui webinar.

Acara webinar ini dihadiri oleh 170an peserta dari berbagai kalangan baik mahasiswa, masyarakat maupun dari pihak industri. Beberapa pihak Industri yang hadir dalam acara ini meliputi DPW APBMI Kalsel, BAtuah Karya Mandiri, PT. Nuvans Trans, dan PT. Surya Banjar Jaya Berkah. Diharapkan dengan adanya acara webinar kolaborasi ini menjadi wadah dalam menumbuhkan kesadaran pajak. Untuk dapat memanfaatkan program PPS Jilid II yang berlaku hingga bulan Juni 2022. Mari kita kita sebagai warga negara yang baik untuk selalu taat pajak. Dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara saat ini dan dimasa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *