Akuntansi

Perlakuan Aset Tetap Menurut Standar  PSAP No. 07 Tahun 2010

Author: Ita Megasari, S.E.,M.SA.

Dosen: D3 Akuntansi

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) 07 menyebutkan bahwa aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Adapun tujuan dari PSAP 07 ini adalah untuk mengatur perlakuan              akuntansi pada aset tetap yang meliputi pengakuan, penentuan nilai tercatat, serta penentuan dan perlakuan akuntansi atas penilaian kembali dan penurunan nilai tercatat (carrying value) aset tetap.  Komite Standar Akuntansi Pemerintahan menyatakan dalam PSAP No. 07 aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Aset tetap diklasifikasikan seperti tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan, aset tetap lainnya, serta konstruksi dalam bangunan. Selain keenam klasifikasi aset tetap sebagaimana disebutkan di atas, dalam PSAP No. 07 terdapat pula tiga jenis aset yang memiliki karakteristik khusus yang termasuk dalam aset tetap yaitu Aset Bersejarah (Herritage Assets), Aset Infrastruktur (Infrastructure Assets), dan Aset  Militer (Military Assets).

Bagaimana pengakuan, pengukuran, penilaian aset tetap menurut PSAP 07 ?                               Pengakuan aset tetap menurut PSAP 07 arus memenuhi beberapa kriteria, yaitu: (1) berwujud, (2) Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;  (3) Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal; (4) Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan (5) Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan. Sedangkan untuk pengukuran aset tetap pada PSAP 07 paragraf 20 menjelaskan aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Namun jika  penilaian tidak memungkinkan maka dapat ditetapkan dari nilai wajar pada saat perolehan aset tetap tersebut. Untuk penilaian aset tetap menurut PSAP 07 dinilai berdasarkan nilai wajar pada saat aset tetap tersebut diperoleh. Penilaian kembali aset tetap hanya diterapkan pada penilaian untuk periode pelaporan selanjutnya, bukan pada saat perolehan awal. Dalam penyusunan neraca awal suatu entitas, biaya perolehan aset tetap yang digunakan adalah nilai wajar pada saat neraca awal tersebut disusun. Sedangkan untuk periode  selanjutnya setelah tanggal neraca awal, atas perolehan aset tetap baru, suatu entitas menggunakan biaya perolehan atau harga wajar bila biaya perolehan tidak ada.

PSAP No. 07 paragraf 49 menyebutkan bahwa pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan. Kapitalisasi biaya dimaksud pada paragraf 49 harus ditetapkan dalam kebijakan akuntansi suatu entitas berupa kriteria seperti pada paragraf 49 dan/atau suatu batasan jumlah biaya (capitalization thresholds) tertentu untuk dapat digunakan dalam penentuan apakah suatu pengeluaran harus  dikapitalisasi atau tidak.

Metode penyusutan yang digunakan dalam PSAP 077 antara lain:

  1. Metode garis lurus (straight line method) adalah metode alokasi premium atau diskonto dengan 3 jumlah yang sama sepanjang periode sekuritas utang pemerintah.

Rumus:

Beban penyusutan =   Harga perolehan − Nilai residu

          Estimasi umur manfaat

  • Metode saldo menurun ganda (double declining balance method)

Rumus:  Beban Penyusutan =  Harga perolehan

                                                  Umur ekonomis x 2

  • Metode unit produksi (unit of production method)

Rumus: Beban penyusutan = (Harga perolehan – Harga residu) x (Pemakaian : Kapasitas maksimal)

Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut.

Terkait dengan penghentian dan pelepasan aset tetap, menurutPSAP No. 07 paragraf 77-78 tentang penghentian dan pelepasan (retirement and disposal) aset tetap disebutkan bahwa suatu aset tetap dieliminasi dari neraca ketika dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomi masa yang akan datang. Aset tetap yang secara permanen dihentikan atau dilepas harus dieliminasi dari Neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan  Keuangan (CaLK). Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus dipindahkan ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.

Aset tetap yang disajikan dalam PSAP 07 paragraf 52 adalah berdasarkan biaya perolehan aset tetap tersebut dikurangi akumulasi penyusutan. Apabila terjadi kondisi yang memungkinkan penilaian kembali, maka aset tetap akan disajikan dengan penyesuaian pada masing-masing akun aset tetap dan akun ekuitas. Hal ini tentunya berbeda dengan penyajian aset bersejarah milik pemerintah yang tidak harus disajikan di neraca tetapi wajib disajikan dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) dalam bentuk unit. Adapun paragraf 69 menyatakan bahwa Aset bersejarah harus

disajikan dalam bentuk unit, misalnya jumlah unit koleksi yang dimiliki atau jumlah unit monumen, dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) dengan tanpa nilai.

Aset bersejarah (heritage assets) tergolong dalam aset tetap karena memenuhi definisi sebaggai aset tetap. Menurut Aversano dan Ferone (2012) mengartikan bahwa aset bersejaraah adalah elemeen sepertii bangunan sejarah, monument, situs arkeologi, kawasan konservasi, alam cadangan, dan karya seeni. Aset bersejarah ini meruupakan elemen dengan spesifikasi kualitas yang tidak dapat direplikasi, dan memiliki umur yang tidak terbatas. Aset bersejarah ini    memiliki    beragam    cara    perolehan,    diantaranya     melalui    

                                             pembangunan, pembelian, donasi, warisan, rampasan, ataupun sitaan. Salah satu contoh penelitian yang dilakukan oleh Dessy Wulandari dan A.A. Gde Setia Utama (2016) tentang “Perlakuan Akuntansi untuk Aset Bersejarah : Pengakuan, Penilaian dan Pengungkapannya dalam Laporan Keuangan Studi Kasus pada Museum Unjuk Ladang Kabupaten Nganjuk” memiliki kesimpulan bahwa pengakuan aset bersejarah di museum Unjuk Ladangg tidak memiliki nilai “value” karena tidak mudah menentukan umur atau nilai aset bersejarah tersebut. Sehingga aset pada Museum Unjuk Ladang Kabupaten Nganjuk tidak disajikan dalam CaLK Dinas Pendapatan dan Pengeloolaan Keuangan dan Aset Daerah. Menurut PSAP 07 – Akuntansi Aset Tetap paragraph 64 Pemerintah Daerah tidak diharuskan untuk menyajikan aset bersejarah di Laporan Posisi Keuangan,  namun aset tersebut harus diungkapkan dalam CaLK.

Daftar Pustaka

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap. Jakarta

Palandeng, Ria A.N., Jenny Morasa, dan Robert Lambey. 2022. Evaluasi Penerappan PSAP No.. 7 Akuntansi Aset Tetap pada Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Minahasa. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi, Sosial, Budaya,, dan Hukum). Vol. 6 No 1 Juli – Desember, hal 29 – 36. Universitas Sam Ratulangi : FBE – Jurusan Akuntansi

Wulandari, Dessy dan A.A. Gde Satia Utama. 2016. Perlakuan Akuntansi Untuk Aset Bersejarah: Pengakuan, Penilaian dan Pengungkapannya Dalam Laporan Keuuangan Studi Kasus Pada Museum Unjuk Ladang Kabupaten Nganjuk. Prosiding Seminar Nasional, ISBN 978-602-60569-2-4. Universitas Airlanggga- Program Studi Akuntansi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *